Ekbis  

DPR RI Sahkan Revisi RUU Minerba Jadi UU

DPR RI Sahkan Revisi RUU Minerba Jadi UU
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sedang, menerima laporan dari Ketua rapat Adies Kadir terkait persetujuan RUU Minerba disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa(18/2/2025) (foto: berbua)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Revisi Undang- Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), akhirnya disahkan menjadi Undang-undang.

Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR ke 13, masa sidang II, di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa(18/2/2025).

Pengesahan tersebut adalah, perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba .

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir itu, dihadiri 311 anggota DPR dari semua fraksi.

Sesuai tata tertib, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Minerba tersebut.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir dalam rapat paripurna.

“Setuju”jawab seluruh anggota dewan dalam ada kompak .

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI, Komite II DPD RI, dan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Wamensesneg Bambang Suhariyanto telah menyepakati dan menyetujui 9 pasal substansial dalam RUU Minerba.

Ada pun 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati bersama adalah:

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara mengikuti mekanisme dan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang. (Berbua)

Tinggalkan Balasan