Wartasentral.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen melakukan penguatan regulasi serta pengawasan terhadap izin tambang, khususnya di kawasan konservasi guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam kaitan ini, ada pandangan perlunya revisi undang -undang terkait izin usaha pertambangan atau IUP, agar lebih berpihak pada pelestarian alam dan masyarakat adat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, menanggapi sorotan terhadap kerusakan lingkungan karena adanya kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat belum lama ini.
“Kami akan kawal kebijakan ini, lewat fungsi legislasi dan pengawasan. Jangan sampai ada kompromi, terhadap kerusakan lingkungan dengan alasan investasi,” ujarnya, Rabu(18/6/2025).
Dalam keterangannya itu, politikus Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal, dalam proses pembangunan di kawasan strategis seperti Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bagaimana pun sambung Nurdin, pembangunan harus partisipatif dan inklusif, tidak hanya menguntungkan pihak luar.
Maka dari itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat IUP di wilayah Raja Ampat.
“Kami di DPR, menyambut baik keputusan ini. Raja Ampat adalah kekayaan hayati dunia, yang tidak tergantikan. Tidak boleh lagi ada aktivitas tambang, yang merusak kawasan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan Prabowo itu merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
Pasalnya, sambungnya, kehadiran industri tambang di wilayah sensitif seperti Raja Ampat hanya memberikan manfaat jangka pendek dan berisiko tinggi, merusak potensi ekonomi jangka panjang yang berbasis pariwisata dan ekosistem laut.
“Alih-alih menambang, kita harus mendorong ekonomi biru, pelestarian laut, dan pengembangan wisata berbasis komunitas. Itulah arah kebijakan, yang seharusnya diutamakan di Raja Ampat,” jelas Nurdin. (Berbua)