Wartasentral.com, Depok – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat (DPP) Advokat Siwalima Maluku (ASM), mendatangi Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Rabu (7/1/2026).
Kedatangan tersebut sebagai bentuk solidaritas dan dukungan hukum terhadap korban WAT (24) dan keluarganya, yang meninggal dunia dalam peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian WAT, di wilayah Sukatani, Kecamatan Tapos.
Selain menewaskan WAT, peristiwa tersebut juga mengakibatkan seorang korban lain berinisial DN, yang mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan medis.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
Salah satu terduga pelaku berinisial MLJ, yang diketahui merupakan oknum anggota aktif TNI Angkatan Laut, telah diamankan dan diproses oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
Aparat kepolisian juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dari unsur warga sipil.
Sekretaris Jenderal ASM Idris Wasahua mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi resmi dengan jajaran Polres Metro Depok, yang diterima oleh Kasi Humas serta penyidik yang menangani perkara.
“Kami datang untuk memastikan, proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tukasnya kepada wartawan.
ASM menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas, sekaligus mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Idris juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk dari unsur sipil, segera ditetapkan status hukumnya dan diproses sesuai hukum.
“Prinsipnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami berharap, proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan berkeadilan,” tekannya.
Selain menyambangi Polres Metro Depok, ASM juga berencana mendatangi POM AL untuk memastikan proses hukum terhadap oknum militer yang diduga terlibat, berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Landasan Hukum
Penanganan perkara ini merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup dan memperoleh keadilan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang menegaskan prinsip due process of law dan persamaan di hadapan hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terkait mekanisme penegakan hukum bagi anggota TNI. (Key)






