DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Pelanggaran & Kecurangan Pemilu 2024

DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Pelanggaran & Kecurangan Pemilu 2024
Ketua DPD RI LaNyalla (foto: goes)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu, guna mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan, pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Hal itu, disepakati para anggota DPD RI, dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/24), yang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap, terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?,” tanya LaNyalla.

“Setuju..!” sambut peserta sidang.

Lantas, ia mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus tersebut.

Perlu diketahui, pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan.

Menurutnya, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu, tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I,” urai Tamsil Linrung.

Tetapi, lanjutnya, dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya.

Pasalnya, mungkin kecurangan ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang.

Seperti diketahui, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu, di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi.

Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan.

Yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu.

Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat, Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindak-lanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024. (Key)

Tinggalkan Balasan