Wartasentral.com, Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menegaskan, nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA), telah disusun dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraini menjelaskan, MoU yang ditandatangani Pemerintah Daerah bersifat sebagai payung kerja sama umum dan belum memuat ketentuan teknis, termasuk nilai tipping fee maupun pemanfaatan aset daerah.
“MoU ini, tidak menimbulkan implikasi keuangan. Seluruh ketentuan teknis, nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama atau PKS,” bebernya, menanggapi hasil rapat kerja DLHK bersama Komisi C DPRD Kota Depok, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, mekanisme tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, khususnya Pasal 34, yang mengatur tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga, termasuk tahapan administratif sebelum masuk ke pelaksanaan teknis.
Reni juga menjelaskan, anggaran pengelolaan sampah telah masuk dalam APBD Tahun 2026 dan telah dibahas bersama DPRD kota depok, pada tahun 2025.
“Saat ini, PKS masih dalam tahap penyusunan dan belum ditandatangani. Artinya, belum ada pelaksanaan layanan, pembayaran tipping fee, maupun pemanfaatan aset daerah,” jelasnya.
DLHK Kota Depok, lanjutnya, secara sadar menempatkan fungsi dan peran DPRD, pada tahapan sebelum penandatanganan PKS.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap aspek anggaran dan aset daerah.
“Kami memastikan seluruh proses, berjalan sesuai ketentuan. Koodinasi dg DPRD akan dilakukan sebelum PKS ditandatangani, termasuk memastikan adanya klausul pengamanan bagi kepentingan daerah dan publik,” tegasnya.
Reni menambahkan, DLHK akan melibatkan DPRD, khususnya Komisi C, secara lebih intensif dalam pembahasan lanjutan, guna memastikan setiap tahapan kerja sama berjalan selaras dengan regulasi dan kepentingan masyarakat Kota Depok.
Sebagai informasi, rencana kerja sama ini sejatinya telah disampaikan kepada Komisi C DPRD Kota Depok sejak awal Desember 2025. DLHK pun menunggu arahan dan tindak lanjut, yang perlu dilakukan bersama DPRD.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok terus mempercepat langkah konkret penanganan sampah, melalui kerja sama strategis dengan pihak ketiga.
Pada akhir Januari 2026, DLHK Kota Depok bersiap memasuki tahapan PKS sebagai pintu awal pelaksanaan teknis pengelolaan sampah di lapangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi. (Key)






