Ekbis  

DKI Jakarta Provinsi Paling Tertib Jalankan UU Jaminan Produk Halal

Gubernur DKI Jakarta bersama Ketua BPJPH Haikal Hassan (foto: berjak)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima audiensi Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).

Pertemuan ini dalam rangka memperkuat kerja sama, penyelenggaraan jaminan produk halal. Pramono menyampaikan apresiasi, atas sinergi yang telah berjalan selama sepuluh tahun dengan BPJPH.

“Beliau telah menyampaikan, apa yang menjadi kerja sama selama ini berjalan baik antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Hingga 2025, Pemprov DKI telah memfasilitasi 15.837 sertifikasi halal dan menargetkan penambahan 5.000 sertifikat pada tahun ini.

Pramono berharap, Jakarta menjadi salah satu provinsi yang tertib dalam mendapatkan sertifikat halal. “Memang Jakarta termasuk provinsi yang tertib, untuk mendapatkan fasilitas halal ini,” tukasnya.

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta, sebagai wilayah yang paling tertib dalam menjalankan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Ia menegaskan, konsep halal bukanlah hal baru di Indonesia, namun kini telah menjadi mandatori setelah dikuatkan melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 era Presiden SBY dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo.

“Jakarta ini salah satu yang paling tertib dalam menjalankan undang-undang (UU), khususnya soal kehalalan,” kata Haikal.

Lebih lanjut, ia juga memastikan produk nonhalal tetap dapat beredar, namun harus berlogo non-halal. Sedangkan produk halal, juga harus mempunyai logo halal.

Untuk produk yang tidak memiliki logo serta keterangan bahan maupun kedaluwarsa, disebutnya merupakan produk ilegal.

Saat ini, total produk bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai 9,5 juta produk dari 2,6 juta pengusaha. Ia meyakini, dengan adanya sertifikat halal ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat.

“Sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tidak dikenai biaya atau gratis. Pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui sistem BPJPH, SiHalal atau HalalMax, yang kemudian akan mendapatkan pendampingan dari petugas proses produk halal,” tutupnya. (Cky)

Tinggalkan Balasan