Ragam  

Dittipidter Bareskrim Polri Temukan Objek Pidana Pembalakan Liar Sumut di DAS Garoga & Anggoli

Alat berat yang menjadi bukti dugaan ilegal logging DAS Garoga dan Anggoli (foto: humas Polri)

Wartasentral.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan ilegal logging (pembalakan liar) di Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, objek pidana berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli, sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Fredya Trihararbakti menambahkan, dalam kasus ini tim penyidik menemukan dua alat bukti, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim penyidik menemukan alat berat, yang diduga digunakan untuk pembukaan lahan.

“Itu ditemukan, alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” jelasnya.

Fredya memaparkan, tim penyidik juga menemukan bekas longsoran sebagai jejak pembukaan lahan. Oleh karenanya, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan atas tindak pidana lingkungan hidup.

“Sebagaimana pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU No. 32/2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” utasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan