Wartasentral.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus berupaya meningkatkan aspek keselamatan penyelenggaraan transportasi darat.
Salah satunya yakni, dengan mendorong penerapan sistem digitalisasi yang terintegrasi.
Untuk itu, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk mengembangkan satu aplikasi besar, yaitu Mitra Darat dari yang sebelumnya banyak sekali aplikasi transportasi darat.
“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI, untuk melakukan integrasi dan interoperabilitas aplikasi dan data,” papar Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Amirulloh, dalam diskusi panel, Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Darat, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, dengan adanya aplikasi seperti itu, dapat membuka potensi kolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), untuk layanan jasa pengangkutan, pemanfaatan dashboard, dan menjalankan tugas pengawasan.
Serta lanjutnya, memudahkan dalam hal sharing data dan informasi, lantaran data sudah terintegrasi dan lengkap, sehingga diharapkan dapat meningkatkan aspek keselamatan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani menuturkan, untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang berkeselamatan, perlu sistem digitalisasi dan peningkatan peran (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) PPNS, dalam menegakkan hukum pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Risiko pekerjaan PPNS di lapangan sangat besar. Maka diperlukan upaya, untuk digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum (E-Tilang dan ETLE), peningkatan kesejahteraan PPNS melalui insentif, mencetak dan meningkatkan kualitas SDM PPNS yang jujur, berkompeten dan adaptif, serta membangun kerjasama dan kolaborasi pusat dan daerah serta stakeholder terkait,” papar Yani.
Hal yang sama diutarakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan, dalam penyelenggaraan transportasi darat yang berkeselamatan, diperlukan optimalisasi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Ia mengungkapkan, dari hasil pengawasan di lapangan, masih ada saja Perusahaan Otobus (PO) yang melakukan pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik.
“Dengan begitu, perlunya Penerapan SIM BLUe fullcycle, optimalisasi integrasi data hasil uji dengan aplikasi Mitra Darat, serta penerapan High Secure Modul (HSM) pada tahun 2024,” tekannya.
Serta dalam hal SMK PAU, tandasnya, perlu dukungan dan kolaborasi dalam hal perizinan guna percepatan penerapan SMK PAU.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Toni Tauladan, menyoroti pengawasan keselamatan di terminal.
“Pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan, bekerja sama dengan kepolisian kemudian rampcheck armada bus hingga pemeriksaan kesehatan awak pengemudi,” bebernya.
Katanya, Terminal merupakan salah satu check point pengawasan, aspek keselamatan angkutan jalan.
Ke depan, sambungnya, perlu dilakukan optimalisasi pendataan syarat-syarat operasional angkutan jalan dan pengusulan track record kepatuhan operator angkutan masuk terminal.
“Yang nantinya, akan digunakan dalam pengurusan ijin Kartu Pengawasan dan Uji KIR,” tambah Toni.
Sementara itu, Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Lilik Handoyo menjabarkan, angka kecelakaan transportasi SDP menurun secara signifikan.
Sejak tahun 2021, ungkapnya, tidak terdapat kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
Berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Hubdat, pada tahun 2021-2024 tingkat pemenuhan keselamatan kapal penyeberangan meningkat cukup signifikan.
Ia menyampaikan, dalam upaya meningkatkan keselamatan sektor SDP, kelaiklautan kapal adalah salah satu hal penting yang wajib memenuhi 8 unsur.
Antara lain persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang.
Lalu status hukum kapal, manajemen keselamatan dari kapal, serta manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya sistem zonasi dalam operasional di pelabuhan penyeberangan, agar memudahkan pengaturan dan pengendalian operasional pelabuhan penyeberangan. (Berbua)