Wartasentral.com, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur, membantah bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo adalah kadernya.
Bantahan itu disampaikan Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Gerindra Jawa Timur Hidayat, Senin (13/4/2026), setelah Gatut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026).
Ia menyatakan Gatut hingga kini belum tercatat sebagai kader resmi Partai Gerindra, meski sempat berkomunikasi soal rencana bergabung.
“Masih belum. Memang ada proses, namun belum resmi menjadi kader Gerindra, karena belum ada keputusan dari DPP,” jelas Hidayat di Surabaya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, kedekatan Gerindra dengan Gatut Sunu berawal dari kontestasi Pilkada 2024. Saat itu, Gerindra bersama Partai Golkar dan PKS mengusung Gatut sebagai calon Bupati Tulungagung.
Dalam pasangan tersebut, kader Gerindra Ahmad Baharuddin maju sebagai calon Wakil Bupati Tulungagung. Pasangan ini, kemudian berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada Tulungagung 2024.
“Gerindra memang mengusung Pak Gatut Sunu, sebagai Bupati Tulungagung pada Pilkada 2024. Bahkan kader kami Ahmad Baharuddin, menjadi wakilnya dan terpilih,” sambungnya.
Kendati demikian, Hidayat menegaskan sampai saat ini belum terdapat keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengenai status keanggotaan Gatut Sunu di Partai Gerindra.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (DYA), sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung pada 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Jumat (10/4/2026). Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk uang tunai dan barang berharga.
KPK menduga Gatut Sunu melakukan praktik pemerasan terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Aksi tersebut, menyasar sedikitnya 16 OPD berbeda.
“Dalam prosesnya, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Dari total permintaan sekitar Rp 5 miliar, realisasi penerimaan mencapai kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan, untuk kepentingan pribadi dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berlaku.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Key)






