Wartasentral.com, Jember – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan administrasi daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Disnaker Jember juga, berupaya menerapkan program nol rupiah bagi buruh migran Jember, untuk berangkat kerja keluar negeri secara legal dan prosedural.
Dengan tujuan, agar masyarakat Jember mendapatkan perlindungan sebaik-baiknya dan tidak tersesat dengan iming iming yang diberikan oleh pelaku tindak pidana penjualan orang.
hal itu ditegaskan kepala Disnaker Kabupaten Jember Suprihandoko, saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, program nol rupiah bagi buruh migran Jember, yaitu upaya untuk menanggulangi agar pekerja migran Indonesia khususnya dari Kabupaten Jember, agar tidak berangkat kerja keluar negeri secara ilegal dan non prosedural.
“Untuk menanggulangi hal ini, maka kami bekerja sama dengan berbagai pihak perbankan dan Ilusi, serta seluruh LPK, membentuk petugas P3TK yang tersebar di 31 Kecamatan,” paparnya.
Sehingga, sambungnya, mencari kerja tidak harus di Disnaker, tetapi cukup di kecamatan, baik kerja antar daerah, kerja lokal, antar negara semua informasi ada di Kecamatan setempat.
Lebih lanjut lagi Suprihandoko menjelaskan, paling utama dibutuhkan kompetensi, skill dan kemampuan serta ilmu pengetahuan bahasa suatu negara.
“Kalau kompetensi sudah dimiliki, maka dokumen adminduk wajib untuk dicukupi, dengan syarat medical cek up harus lolos, semua pembiayaan dari pihak perbankan sendiri, baru dicicil setelah yang bersangkutan bekerja,” pungkasnya. (Nusban)