Wartasentral.com, Depok – Tuntutan pekerja Hotel Bumi Wiyata (BW) terkait gaji bulan Maret – April 2025 dan THR tahun 2025 ke pihak manajemen, secara perlahan mulai terselesaikan. Solusi tersebut terjadi, berkat mediasi atau pendekatan pihak Disnaker Kota Depok dengan perusahaan.
“Alhamdulillah, manajemen Hotel BW bersama pekerja sudah menemukan solusi. Kedua pihak mematuhi kesepakatan yang dibuat dalam Surat Perjanjian Bersama dengan Nomor: 051/I-MGT/HBW/V/2025, untuk secepatnya menyelesaikan persoalan gaji dan THR karyawan yang belum dibayar,” jelas Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono, Rabu (4/6/2025).
Hasil monitoring di Hotel BW , ternyata pihak perusahaan akan melakukan pembayaran gaji bulan Maret-April 2025 selambat-lambatnya sampai dengan akhir tahun 2025.
“Tentunya, ini ada perkembangan yang baik antar perusahaan dan karyawan,” kata Sidik usai memimpin mediasi di Hotel BW.
Menurutnya, keterangan dari perusahaan telah melakukan pembayaran THR yang tertunda sebesar 50% dari upah dan pembayaran gaji bulan Mei 2025 sebesar 35% dari upah.
“Ini suatu kemajuan bagi kedua belah pihak, kami Pemkot Depok ikut bersyukur. Terima kasih manajemen, yang telah membayar meski secara bertahap,” ujarnya.
Tidak itu saja, imbuh Sidik Mulyono, juga memberikan saran untuk perusahaan secepatnya menyelesaian pajak tertunda ke Pemkot Depok.
Termasuk, memfasilitasi pelaksanaan pelatihan bagi pekerja agar nantinya mereka mencari nafkah sendiri jika suatu waktu terkena atau terjadi PHK.
Disnaker Depok, cetusnya, siap membantu pelatihan san penyuluhan yang dibutuhkan jika ada pengurangan pekerja atau PHK.
.“Kami akan membantu penempatan para pekerja yang akan mengalami PHK ke hotel-hotel di luar negeri, terutama bagi yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi bahasa asing,” tandasnya. (Cky)