Disdik Jakarta Terbitkan SE Pemanfaatan Gawai Bijak di Satuan Pendidikan

Peluncuran Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026, tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan oleh Disdik DKI Jakarta (foto: berjak)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026, tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, Senin (19/1/2026).

Peluncuran kebijakan ini dilaksanakan, di Auditorium Ki Hajar Dewantara Lantai 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam menciptakan iklim belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.

Surat Edaran tersebut ditujukan untuk mendorong penggunaan gawai yang bijak, melalui pembatasan pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan.

Pembatasan ini berlaku dengan pengecualian pada kondisi khusus, sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh sekolah.

Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan ini bertujuan meminimalkan distraksi digital untuk melindungi kualitas kognitif dan ketenangan psikologis generasi masa depan.

Melalui kebijakan ini, sekolah diharapkan dapat mengelola penggunaan teknologi secara proporsional tanpa menghambat proses belajar-mengajar.

“Aturan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ujarnya.

Ia menyampaikan, penggunaan gawai saat ini membawa berbagai risiko bagi anak, seperti kecanduan digital, perundungan digital (cyberbullying), serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik.

Nahdiana menjelaskan, berdasarkan kajian UNICEF tahun 2023 terkait kebiasaan penggunaan internet anak Indonesia, disebutkan bahwa 54 persen anak pernah mengalami perundungan ketika menggunakan internet.

Selain itu, Ia juga menyoroti kondisi perkembangan anak yang masih berada pada fase kontrol diri yang belum matang.

“Risiko penggunaan gawai yang tidak bijak dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis, sosial, dan fisiologis anak,” katanya.

Dalam konteks sekolah, sambungnya, penggunaan gawai secara tidak bijak juga dapat berujung pada terganggunya proses belajar serta tidak terjalinnya hubungan bermakna dengan warga sekolah lainnya.

Nahdiana mengungkapkan, kajian Smartphone Regulation in Schools: Indonesia’s Context, tercatat 53 persen guru melaporkan murid menjadi tidak fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan smartphone, dan 64 persen guru melaporkan, murid lebih memilih menggunakan smartphone dibandingkan berinteraksi tatap muka.

Selain itu, survei Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap 70 satuan pendidikan yang telah melakukan pilot pembatasan gawai pada 2025, menunjukkan lebih dari 60 persen murid merasa pembatasan gawai membuat mereka lebih fokus belajar.

“Hasil FGD dengan perwakilan murid SMP dan SMA juga menyatakan, hari tanpa gawai merupakan pengalaman yang menyenangkan dan memanusiakan, karena memungkinkan mereka lebih melihat, merasakan, dan terhubung dengan lingkungan sekitar,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan, tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi siswa dari dampak negatif teknologi digital.

“Gol nya adalah bagaimana melindungi para siswa kita, dari aspek-aspek ketidakbaikan dari teknologi digital ini,” paparnya,

Katanya, Sekolah nyaman, rumah sehat, siswa tumbuh dan berdaya, merupakan salah satu iklim Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Ia menambahkan, sekolah bukan sekadar tempat belajar, tetapi sebagai rumah kedua bagi siswa.

“Sehingga mereka bisa nyaman, aman, merasa terlindungi, dan betul-betul bisa konsentrasi mengikuti proses pembelajaran tanpa terganggu oleh keberadaan gawai,” pungkasnya. (Cky)

Tinggalkan Balasan