Wartasentral.com, Depok – Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, mangkir atas panggilan Komisi A DPRD Kota Depok.
Seyogyanya, Rabu (18/2/2026), Komisi A akan meminta keterangan kepada DPMPTSP terkait proses perizinan salah satu Perumahan yang terletak di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Namun entah kenapa, pihak Perizinan DPMPTSP tidak datang ke Komisi A DPRD Kota Depok. Hal tersebut, lantas mendapat perhatian khusus dari masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan Dinas Perizinan Kota Depok, tidak menghargai undangan klarifikasi dari Komisi A, untuk masalah pengawasan terkait dugaan adanya pelanggaran proses perizinan di Kota Depok ” ujar Sandi Butar Butar.
Ia mengutarakan, dugaan pelanggaran pada pembangunan Perumahan di Wilayah Serua itu, sudah ia laporkan kepada Komisi A.
Sandi berharap, agar segera ada penegakkan hukum jika terjadi pelanggaran dalam proses perizinan perumahan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Kharulloh membenarkan tidak hadirnya satupun pihak DPMPTSP.
“Ya benar, DPMPTSP Kota Depok tidak hadir ke Komisi A, terkait ada masalah apa DPMTSP tidak hadir, tidak ada konfirmasi,” terangnya.
Dengan mangkirnya DPMPTSP ke Komisi A DPRD guna melakukan klarifikasi proses perizinan perumahan yang diduga telah melanggar aturan, tekan Sandi, patut ia indikasikan DPMPTSP tidak menghargai Legislatif. (Key)






