Wartasentral.com, Depok – Kasus turap ambruk di TPU Kalimulya 1, Kota Depok yang masih berumur jagung itu, mulai menuai sorotan tajam sejumlah elemen masyarakat. Pasalnya, ditengarai kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut bukanlah pemilik perusahaan yang memegang kontrak proyek pengadaan langsung (PL) itu.
Bahkan, Kepala UPT Pemakaman Umum Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok M. Iksan mengaku jika urusan pinjam meminjam perusahaan atau bendera bukanlah menjadi tanggung jawabnya.
Namun, ia mengaku bersyukur pihak kontraktor pelaksana telah bersedia bertanggung jawab atas ambruknya turap tersebut.
“Urusan pinjam bendera bukan urusan saya, saya bersyukur dari pihak penyedia mau tanggung jawab,” tukas Iksan.
Dugaan pinjam perusahaan pun semakin menguat, LSM Lakri mengungkapkan dugaan praktik pinjam perusahaan dalam proyek tersebut.
Praktik ini dikenal sebagai penggunaan badan usaha lain untuk memenuhi syarat administrasi tender, sementara praktik ini dikenal sebagai penggunaan badan usaha lain untuk memenuhi syarat administrasi tender, sementara pelaksanaan dilakukan oleh pihak berbeda.
Ketua LSM Lakri Maulana, menyatakan kekecewaannya terhadap proses pengadaan yang dinilai tidak transparan.
“Kami sangat kecewa, kenapa UPT Pemakaman dan BLP bisa meloloskan kontraktor yang menggunakan perusahaan orang lain. Ini bukan perusahaan miliknya,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, lantaran diduga kuat terdapat pelanggaran serius dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Dugaan pinjam perusahaan dalam proyek pemerintah, kata Maulana, bukan persoalan administratif semata, melainkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana.
Praktik tersebut berpotensi melanggar hukum, sebab memalsukan dokumen atau menyamarkan identitas pelaksana proyek.
“Dalam konteks hukum, tindakan ini dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), apabila terbukti merugikan keuangan negara,” unggahnya.
Selain itu, lanjutnya, baik pihak yang meminjam maupun yang meminjamkan perusahaan, dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.
Selain risiko hukum, konsekuensi lainnya adalah pembatalan proyek oleh Pokja pemilihan apabila pelanggaran terdeteksi.
“Praktik tersebut pun sering kali memicu wanprestasi, di mana proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak atau hasilnya tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Maulana mengatakan, dalam kasus ambruknya turap Kalimulya ini, indikasi kerugian negara semakin menguat mengingat proyek senilai sekitar Rp200 juta tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam waktu singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek turap tersebut diduga menggunakan nama perusahaan CV. Karya Usaha Bersama (KUB) dengan nilai kontrak Rp. 199.295.000.
Perusahaan yang beralamat di JL Sukarma Parung Bingung No34 RT004/003 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok tersebut tercatat memiliki komisaris berinisial AS dan direktur berinisial DR.
Namun, kontraktor pelaksananya diduga berinisial Mn sedangkan pelaksana lapangannya berinisial Has. Keduanya, diduga kuat tidak tercantum sebagai Komisaris maupun Direktur CV. KUB
Perbedaan antara identitas perusahaan dalam dokumen dan pelaksana di lapangan inilah, yang menjadi dasar dugaan praktik pinjam perusahaan.
Nara sumber yang tidak mau namanya disebutkan, Senin pekan lalu mengutarakan menurut konsultan supervisi proyek tersebut menyatakan turap ambruk itu dikerjakan oleh Mn.
Lantaran itu, LSM Lakri menegaskan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Ia menilai, selain persoalan teknis yang menyebabkan turap ambruk, terdapat indikasi pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.
Maulana juga menyoroti alasan yang disampaikan oleh pihak terkait, yang menyalahkan faktor alam sebagai penyebab robohnya turap. Ia menilai alasan tersebut tidak dapat diterima, mengingat usia proyek yang masih sangat baru.
“Alasan menyalahkan alam, itu tidak masuk akal. Umur proyek baru tujuh bulan, tapi sudah ambruk. Ini jelas ada masalah serius,” tekannya.
Desakan publik agar kasus ini diusut secara transparan dan menyeluruh, semakin menguat. Masyarakat menilai proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara, harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi anggaran, kasus turap Kalimulya ambruk menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintahan Supian Suri, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Rik)






