Wartasentral.com, Depok – Tak butuh waktu lama, Kepolisian Metro Depok dibawah kepemimpinan Kombes Pol Arya Perdana, kontan melimpahkan kasus penipuan dengan tersangka Ketua DPD LPM Kota Depok berinisial YA, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Usai diterima Kejari Depok, tersangka YA, langsung diperiksa oleh Penuntut Umum Kejari Depok Putri Dwi Astrini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Depok Edrus, melalui juru bicara Kejari Depok Kasi Intelijen membenarkan, telah selesai pelaksanaan tahap 2 dan Penuntut Umum sudah melakukan penahanan terhadap YA selama 20 hari di Rutan Depok.
“Terhitung mulai hari ini, penahanannya,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah, Senin (26/2/24).
Sebelumnya, Kepolisian Metro Depok belum melakukan pelimpahan kasus penipuan YA beserta barang bukti kepada Kejari Depok. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan pada 2022 lalu.
Bayu Pradana dari kantor hukum Bayu Pradana & Associates menjelaskan, terkait perkara kliennya Daud Kornelius Kamarudin, yang dilakukan oleh Yusra Amir.
Dimana kasus tersebut, belum tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejari Depok.
Padahal, Jaksa peneliti Kejari Depok, telah menyatakan berkas penipuan YA telah lengkap.
“Beberapa kali jaksa meminta tahap II, tapi penyidik belum melakukan proses tahap II. Disini saya mau menanyakan, kapan mau dilakukan agar ada kepastian,” ucap kuasa hukum Daud Kornelius Kamarudin, Kamis (14/12/23).
Kasus tersebut, katanya, berawal di tahun 2022, lantaran tersangka meminjam uang ke kliennya sebesar Rp 2 miliar dengan menjaminkan 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang luas tanahnya kurang lebih 11.205 meter persegi.
Akibat tanah yang dijaminkan YA ternyata telah didirikan bangunan atau perumahan, maka membuat kliennya merasa dirugikan.
Ia menerangkan, pada bulan Juni 2022, kliennya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok, dengan nomor : LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro.
Setelah rampung tahap dua tersangka YA oleh Kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan segera disidangkan pada Pengadilan.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka YA, yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (key)