Ragam  

Desakan Masyarakat, Satpol PP Depok Akhirnya Segel Bangunan Sambal Bakar Indonesia

Desakan Masyarakat, Satpol PP Depok Akhirnya Segel Bangunan Sambal Bakar Indonesia
Plang segel Satpol PP Kota Depok di area Restoran Sambal Bakar Indonesia (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Setelah mendapat desakan dari sejumlah elemen masyarakat, akhirnya bangunan Restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI) di Jalan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (21/2/2025), di segel Satpol PP Kota Depok.

Mereka menyegel restoran itu, lantaran restoran tersebut beroperasi tanpa izin dan melanggar peraturan daerah, yakni melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung.

“Penyegelan dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Depok Nomor 800,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok H.Tono Hendratno Hasan, saat membaca berita acara penyegelan di lokasi.

Satpol PP Kota Depok juga memperingatkan, pencabutan segel tanpa izin resmi di lokasi itu, dapat berujung pada sanksi pidana.

“Sesuai prosedur, apabila ada pihak yang mencabut segel tanpa izin, akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Tono.

Satpol PP Depok meminta seluruh pihak, untuk mematuhi aturan perizinan agar tidak ada lagi bangunan atau usaha yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.

Penyegelan tersebut juga, tandasnya, merujuk pada beberapa regulasi yang dilanggar, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Serta Perda Nomor 02 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan