Wartasentral.com, Depok – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Depok telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pengelolaan Sampah.
Raperda yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan sampah di Kota Depok, kini siap untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Ketua Pansus 2 Hamzah, dalam laporan yang dibacakan pada rapat paripurna DPRD Depok, Selasa (15/7/2025).
“Pembahasan Raperda ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan, yang dimulai dengan rapat pembahasan awal pada April 2025,” tukasnya.
Pansus 2 juga menggelar studi banding ke sejumlah daerah, termasuk Kota Cilegon, Kabupaten Bogor, dan Kota Surabaya, untuk menggali best practices dalam pengelolaan sampah. Selanjutnya, Pansus 2 mengadakan rapat dengar pendapat dan pembahasan akhir terkait raperda ini.
Kata Hamzah, Raperda ini merupakan langkah penting bagi Kota Depok dalam mengatasi masalah sampah, yang semakin mengkhawatirkan seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan.
“Kami berharap dengan adanya perda ini, pengelolaan sampah di Depok dapat lebih tertata dan efisien,” gagasnya.
Dalam laporannya, Pansus 2 menyoroti sejumlah hal penting dalam pengelolaan sampah di Kota Depok. Salah satunya adalah, perlunya penanganan sampah yang lebih modern dengan memanfaatkan teknologi untuk mengolah sampah dalam jumlah besar.
Selain itu, Pansus 2 juga mengusulkan adanya insentif bagi pengelola sampah dan warga yang turut berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah, seperti menghilangkan retribusi sampah atau memberikan insentif berupa pembebasan PBB.
“Pansus 2 juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat, untuk memperkaya substansi raperda ini. Kami berharap perda ini dapat memberikan solusi bagi permasalahan sampah yang ada di Kota Depok, serta dapat melibatkan sektor pendidikan dan masyarakat lebih luas,” tambahnya.
Selain itu, Pansus 2 juga merekomendasikan agar dimasukkan klausul mengenai pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan pengawasan oleh petugas satgas di masing-masing RT.
Sanksi dan insentif ini , Hamzah arapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Depok dalam melakukan pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pembahasan dan masukan yang telah disampaikan Pansus 2, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota yang lebih teknis.
“Dengan langkah ini, diharapkan Kota Depok akan semakin maju dalam pengelolaan lingkungan hidup, mendukung terciptanya Kota Depok yang bersih dan nyaman untuk dihuni,” ungkapnya. (Rik)