Wartasentral.com, Depok – Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) yang sering kita dengar menjamin kecelakaan, ternyata bisa mencegah meningkatnya kemiskinan ekstrim.
Hal itu terungkap dalam Ngobrol Pintar dan Inspiratif (Ngopi) Bareng BP Jamsostek Kota Depok dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, dengan tema Perlindungan Jamsostek Mencegah Meningkatnya Kemiskinan Ekstrim, di Kantor BP Jamsostek Kota Depok, Jalan Sersan Aning, Depok, Jawa Barat, Rabu (31/1/24).
Kepala BP Jamsostek Kota Depok Achiruddin mengemukakan, BP Jamsostek memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tugas utama kami adalah, bagaimana melindungi para pencari nafkah, agar ketika mendapat musibah tidak kesulitan mencari pembiayaan baik rumah sakit, pemakaman dan hari tua,” ujarnya.
Ia memaparkan, manfaat menjadi peserta JKK, peserta dapat dirawat di ruang kelas satu atau VIP, tanpa batasan biaya hingga sembuh.
“Kita sudah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit di Kota Depok, dimana pun peserta mau dirawat, tinggal memilih rumah sakit. Kita pastikan, peserta program JKK akan terlayani dengan baik oleh rumah sakit,” paparnya Achiruddin.
Mengenai program JKM, ia mengisahkan bahkan ada keluarga yang bersyukur, lantaran ketika suaminya meninggal dunia, dapat dicover oleh BP Jamsostek dengan santunan sebesar Rp. 42 juta.
Ditambah, sambungnya, ahli waris 2 anaknya, mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.
“Mohon maaf, orang tersebut merasa terbantu dengan perlindungan BP Jamsostek. Sebab, ketika suaminya meninggal dan menerima santunan dari Jamsostek, dia masih punya pegangan untuk melanjutkan hidupnya, tidak menjadi terpuruk kehidupannya,” ungkapnya.
Kedua program itu, kata Achiruddin, hanya dengan membayar iuran sebesar Rp. 16.800/bulan, tidak mahal, malah sekarang lebih mahal beli sebungkus rokok.
“Untuk mendapatkan manfaat program JKK dan JKM, tidak mahal, per bulan hanya harus membayar Rp. 16.800,” tegasnya.
Achiruddin juga menyampaikan, bila sudah menjadi peserta program Jamsostek namun lupa membayar 1 sampai 2 bulan, maka untuk mendapatkan manfaatnya harus membayar iuran yang terlupa itu.
“Tapi bila lupa bayar 3 sampai 1 tahun, maka cukup bayar pada bulan berjalan saja. Bulan yang sudah lewat, tidak kami tagih pembayarannya lagi,” jelasnya. (Key)