Ragam  

Buron Selama 3 Tahun, Mafia Tanah Sentul City Sri Hartono Dicokok Kejari Kabupaten Bogor

Aparat penegak hukum Kejari Bogor menangkap buronan mafia tanah Sentul City Sri Hartono bin RM Djazuli (tengah)!usai salat Jumat (foto: ndi)
Bagikan:

Wartasentral.com, Cibinong – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor patut diacungi jempol. Pasalnya, telah berhasil menangkap mafia tanah Sentul City Sri Hartono bin RM Djazuli, yang buron selama 3 tahun lamanya.

Kronologi penangkapan

Pada jumat siang (31/10/2025), setelah menunaikan salat Jumat, pria paruh baya itu sedang berjalan santai kearah rumahnya di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Tanpa ia sadari, langkahnya sedang diikuti oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

“Kami sudah mendapat informasi dari pagi hari, bahwa beliau ada di rumah. lalu Kami langsung meluncur ke sana,,” jelas Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Dowi Handinata, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Setelah salat Jumat, tambahnya, tim melihat keberadaan Sri Hartono sedang berjalan menuju rumahnya. Saat itulah, penangkapan dilakukan.

Sri Hartono terlibat Kasus Mafia Tanah 5 Miliar

Perlu diketahui, buronan Sri Hartono telah lama dicari pihak Kejari Bogor, lantaran keterlibatannya dalam kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp5 miliar.

“Ia menggunakan dokumen palsu, berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan dokumen BPN, untuk meyakinkan korban,” ungkapnya.

Nama besar Sentul City terseret

Bukan cuma mencoreng nama Sri Hartono sendri, kasus ini juga menyeret nama besar kawasan Sentul City, sebab tanah yang dijual Sri Hartono disebut masuk dalam kawasan pengembangan perusahaan tersebut.

Modus operandi Mafia Tanah

Kaasus ini semakin rumit, karena keberadaan Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada 2008, namun memuat tanda tangan ahli waris yang telah meninggal dunia sejak tahun 1987.

“Dari situ jelas, ada indikasi pemalsuan,” ujar Kasie Pidum Kajari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.

Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, Sri Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan itu berkekuatan hukum tetapi sejak 2022, namun eksekusi baru bisa dilakukan setelah pencarian panjang.

Buronan ditangkap tanpa perlawanan

Agung mengemukakan, selama tiga tahun terus melakukan pemantauan, terhadap buronan Sri Hartono tersebut.

“Eksekusi hari ini, menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan kepastian hukum,” tambahnya.

Eksekusi itu, imbuhnya, berlangsung tanpa adanya perlawanan. Usai ditangkap, Sri Hartono dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Faisal Farhan Head Legal dari Sentul City, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengatakan, tanah yang dijual oleh terpidana Sri Hartono merupakan sitaan kasus BLBI.

Tanah tersebut, urainya, dibeli oleh anak perusahaan Sentul City melalui seseorang yang menjual ke perusahaan itu.

“Tanah tersebut kemudian dijual kepada seseorang ke anak perusahaan Sentul City, yang setelah diketahui objek dari tanah tersebut adalah berupa kavling-kavling aset sitaan dari kasus BLBI,” utas Farhan. (Key)

Tinggalkan Balasan