Bukan Tolak PPN 12 Persen, PDIP Hanya Minta Dikaji Ulang

Anggota DPR RI Fraksi PDI P Deddy Sitorus (foto: berbua)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – PDIP saat ini sedang mendapat “serangan” dari sejumlah partai di DPR RI, terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025.

Partai ini di DPR, memang paling kritis atas rencana menaikkan PPN 12 persen.

Serangan itu terjadi, lantaran waktu pembahasan PPN tersebut, Fraksi PDIP yang menjadi ketua panitia kerja (panja), yaitu Dolfie Othniel Frederick Palit.

Meski demikian, Fraksi PDIP DPR RI mengingatkan, mereka bukan bermaksud menolak penerapan PPN 12 persen. Pasalnya, hal itu adalah amanah UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut anggota Fraksi PDIP DPR RI Deddy Sitorus, pihaknya hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan itu, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tekannya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta ,Senin (23/12/2024).

Deddy mengeklaim, PDIP tidak bermaksud menyalahkan Presiden Prabowo Subianto, soal rencana penerapan kebijakan tersebut mulai Januari 2025.

PDIP beralasan, partainya justru tidak ingin ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo, imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.

“Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo, tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Deddy.

Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, tandasnya, silahkan terus. Kan tugasnya untuk melihat bagaimana kondisi.

Salah satu partai yang menyindir PDIP adalah Gerindra. Melalui Wakil Ketuanya Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Ia mengungkit ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR, PDIP adalah fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.

“Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Rahayu baru-baru ini.

Padahal, imbuhnya, mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen.

“Kalau menolak, ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” sambungnya.

Menurut Dolfie Othniel Frederick Palit , pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden, serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021, yang memutuskan pembahasan RUU KUP, dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.

Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja. (Berbua)

Tinggalkan Balasan