Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan, bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong kesejahteraannya, bukan dipandang sebagai beban negara.
Pernyataan ini disampaikannya, usai DPR memberikan pandangan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang diajukan seorang warga negara bernama Hartono, terkait permintaan perpanjangan usia pensiun guru.
Melalui Badan Legislasi (Baleg), DPR menyatakan telah mengambil keputusan untuk merevisi tiga undang-undang sekaligus.
Yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Ini kesempatan bagi pembentuk undang-undang dan juga kalangan guru untuk bisa memberikan masukan-masukan konstruktif,” jelas Nasir dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Nantinya dari perubahan itu, akan ada penataan bagi guru terutama soal kompetensi, pemerataan, dan yang paling penting kesejahteraannya.
Menurut Nasir, argumentasi bahwa banyak guru masih sehat dan produktif setelah memasuki usia pensiun, memang bisa dipahami. Namun, kebijakan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan regenerasi
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, terdapat lebih dari 3 juta tenaga pengajar di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen masuk kategori generasi milenial, yang masih memiliki waktu mengajar antara 24 hingga 26 tahun ke depan.
“Karena itu, usia pensiun yang telah ditetapkan undang-undang saat ini kami anggap ideal. Regenerasi adalah sebuah keharusan untuk menjamin keberlanjutan kualitas pendidikan,” tegas Legislator Fraksi PKS dapil Aceh II.
Ke depan, revisi undang-undang di bidang pendidikan ini akan difokuskan pada peningkatan kompetensi guru, pemerataan distribusi pengajar hingga daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Serta peningkatan kesejahteraan agar para guru dapat hidup lebih layak, baik saat masih aktif maupun setelah memasuki masa pensiun.
“Guru bukan beban negara. Justru dengan revisi ini, kami ingin memastikan kesejahteraan mereka semakin baik dan distribusi guru semakin merata di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Berbua)