Ragam  

BPN Palangka Raya Himbau Warga Ubah SHGB ke SHM Sesuai Ketentuan

BPN Palangka Raya Ajak Warga Ubah SHGB ke SHM Sesuai Ketentuan
Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan, di sela-sela aktivitasnya. (Foto: BPN Palangka Raya)
Bagikan:

Wartasentral.com, Palangka Raya – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya membuka, layanan perubahan hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, berharap, masyarakat yang ingin meningkatkan status kepemilikan tanahnya dari SHGB menjadi SHM, perlu memahami ketentuan yang berlaku.

Terutama, pada peraturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, perubahan status tersebut, hanya dapat dilakukan untuk tanah dengan peruntukan tertentu dan dalam batasan luas tertentu.

Untuk tanah rumah tinggal, perubahan dari SHGB ke SHM hanya diperbolehkan bagi lahan dengan luas maksimal 600 m².

Sementara itu, bagi tanah yang digunakan untuk ruko atau toko, peningkatan status kepemilikan hanya bisa dilakukan untuk luas maksimal 120 m².

“Ketentuan ini, bertujuan untuk mengatur kepemilikan tanah secara proporsional dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Indra Gunawan didampingi Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bangkit Suko Mukti, S.H., M.S.P, Kamis (13/2/2025).

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan SHGB ke SHM, diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan prosesnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pertanahan setempat.

Informasi dan pelayanan yang diberikan BPN Kota Palangka Raya sebagai upaya mempertegas, bahwa kepemilikan tanah bukan sekadar legalitas administratif.

Melainkan simbol kedaulatan hukum bagi setiap individu, sejalan dengan program yang diamanatkan Kementerian ATR/BPN.

Indra Gunawan mengatakan, Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang atas tanah.

“Hak ini, dapat diwariskan secara turun-temurun tanpa batas waktu,” jelasnya.

Manfaat lain dari SHM, sambung Indra, memberikan keleluasaan lebih bagi pemilik tanah dalam mengoptimalkan pemanfaatannya aset.

Misalnya, dijadikan sebagai jaminan kredit untuk UMKM dan bidang usaha lain dengan skala tertentu.

Sertifikat Hak Milik, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960 (UUPA) Pasal 20-27.

Secara spesifik, ciri-ciri hak milik dapat dikenali dengan mudah.

1. Dapat dialihkan kepada pihak lain.
2. Dapat diperjualbelikan, disewakan, digadaikan, dan dijadikan jaminan utang.
3. Dapat diwariskan.
4. Hanya dimiliki WNI.
5. Tidak ada batas waktu.

“Ya, selain telah dipertegas dalam UU Pokok Agraria, SHM juga memiliki ciri yang spesifik, di antaranya hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan tidak berbatas waktu,” tutur Indra Gunawan.

Meski demikian, sambungnya, proses perubahan hak yang dijalankan harus sesuai dengan mekanisme, transparan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, sebagai leading sektor berkewajiban menyampaikan hal ini.

“Maka, tak bosan kami ingatkan, hindari upaya mengangkangi proses, tatanan, dan aturan hukum yang berlaku. Catat ya, sesuatu yang jalannya tidak pada tempatnya, memiliki daya ledak yang ke depan akan terasa di kemudian hari, ini yang kita hindari,” tegas Indra Gunawan.

Selama ini, lanjut Indra, mungkin masih ada pemikiran ‘kolot’, bahwa mengurus SHGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan begitu sulit dan memakan waktu.

“Tidak ada yang sulit, jika syaratnya lengkap. Jika tidak pula memahami bagaimana alurnya, bisa datang dan berkonsultasi pada bagian pelayanan kami akan bantu,” jelas Indra Gunawan.

Untuk diketahui, dalam pengurusan SHGB menjadi SHM pemohon wajib melengkapi berkas-berkas berikut ini:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
3. Surat permohonan perubahan hak.
4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
5. Izin Mendirikan Bangunan/Surat pernyataan penggunaan tanah sesuai ketentuan.

Pemohon juga dapat mengajukan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, atau melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Digitalisasi itu, ia harapkan semakin mempermudah akses masyarakat tanpa harus mengantre di kantor pertanahan.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada masyarakat yang masih memiliki SHGB dan memenuhi syarat, segera melakukan perubahan hak. Kami siap membantu,” pungkas Indra.

Sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan, sejak Tahun 2024 proses pengajuan SHGB ke SHM dan sebaliknya di Kota Palangka Raya cukup meningkat. Berikut ini datanya:

Tahun 2025

1.SHGB ke SHM = 274
2.SHM ke SHGB = 245
3.SHP ke SHM = 1

Awal Tahun 2025

1.SHGB ke SHM = 31
Peningkatan atas respon masyarakat ini tak lepas dari upaya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang terus menggencarkan sosialisasi konversi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM merupakan kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Sementara SHGB dibatasi dengan waktu.

“SHM ini berlaku seumur hidup alias tidak perlu diperpanjang lagi. Jadi, kalau punya tanah atau rumah, langsung urus biar makin aman dan tenang,” imbau Indra Gunawan.

Kantor Pertanahan Palangka Raya siap bantu prosesnya dan pastinya dijamin legal serta bebas ribet.

Jadi, jangan tunda-tunda lagi, agar aset makin terjamin, langsung cek dan urus SHM Anda sekarang. (Key)

Tinggalkan Balasan