Wartasentral.com, Kabupaten Barito Kuala – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala (Batola) Didik Prasetyo Widiyanto, S.T., menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan sertifikat tanah elektronik.
Hal itu ia sampaikan, dalam acara peluncuran implementasi penerbitan dokumen elektronik, di Aula Mufakat Marabahan, Senin (1/7/2024).
Didik menjelaskan, dokumen elektronik tersebut dapat disimpan dalam gawai dan mudah dicetak menggunakan secure paper atau kertas biasa, yang dilengkapi dengan barcode, yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan layanan elektronik seperti Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah, dan Layanan Hak Tanggungan Elektronik.
“Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dalam bentuk dokumen elektronik atau disebut Sertifikat-el,” bebernya.
Peluncuran implementasi penerbitan dokumen elektronik itu, dibuka Pj Bupati Barito Kuala Mujiyat, yang diwakili oleh Asisten Satu Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Barito Kuala, Fahriana, M.H.
Dalam sambutan tertulisnya, Pj Bupati Mujiyat menyatakan, pemerintah daerah sangat menyambut baik adanya peluncuran penerbitan dokumen elektronik, yang akan diubah menjadi sertifikat digital dan dapat dicetak dalam satu lembar dokumen elektronik.
“Ini tentunya, akan sangat praktis. Beberapa waktu yang lalu, kita mendengarkan pencerahan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan, tentang bagaimana proses sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya di Batola,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan yang dilakukan oleh BPN melalui kantor pertanahan itu, akan membawa kemudahan bagi semua.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan agar implementasi ini bisa dilaksanakan di Batola secara bertahap.
“Kami, berterima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala dan kepada semua hadirin yang hadir hari ini. Semoga, ini membawa manfaat bagi kita semua, terutama dalam menjamin aset pribadi maupun milik pemerintah daerah,” tandasnya. (KSB)