Ekbis  

BPK Nyatakan Turut Andil Dalam Penyelamatan Keuangan Negara Sebesar 69,21 Triliun

Ketua BPK Isma Yatun menyerahkan IHPS I Tahun 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya pemerintah dalam penyelamatan keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun, selama semester I tahun 2025.

Nilai tersebut terdiri atas pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun.

Serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Lainnya, sebesar Rp43,35 triliun.

Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, yang disampaikan Ketua BPK Isma Yatun, kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

IHPS I Tahun 2025 sebelumnya, telah diserahkan kepada Ketua DPR RI melalui Surat Ketua BPK Nomor 132/B/S/KETUA/EPP.01.02/92025 tanggal 30 September 2025.

IHPS I Tahun 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2025, terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS I Tahun 2025 juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah.

Serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Pada semester I tahun 2025, BPK turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, antara lain dengan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp71,57 triliun.

Juga pada penyelesaian permasalahan signifikan terkait isu lintas kementerian/lembaga/BUMN (cross-cutting), melalui rekomendasi antara lain yang terkait dengan perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP).

Kemudian penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah, perbaikan kebijakan formula penghitungan kompensasi listrik, dan perbaikan penyaluran subsidi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg.

Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK juga memberikan opini WTP untuk 83 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas dua LKKL.

Sementara itu, dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, sebanyak 491 pemerintah daerah (Pemda) memperoleh opini WTP, 53 Pemda memperoleh opini WDP, dan satu Pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat (TMP).

BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2024, yang seluruhnya memperoleh opini WTP.

Isma Yatun mengatakan, BPK sangat mengharapkan sinergi yang utuh dan komitmen berkelanjutan dari DPR sebagai counterpart utama BPK, untuk memantau dan memastikan setiap rekomendasi serta tindak lanjut kerugian negara diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kewenangannya.

“Dengan semangat BPK Bermartabat dan Bermanfaat, kami berharap kolaborasi erat antara BPK dan DPR dapat menjadi jangkar kuat dalam mengawal pelaksanaan Astacita pemerintah,” pungkas Isma Yatun dalam sambutannya.

Rapat paripurna DPR tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, Anggota IV BPK, Haerul Saleh, Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, para Wakil Ketua DPR dan Anggota DPR, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BPK. (Key)

Tinggalkan Balasan