Wartasentral.com, Depok – Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kota Depok membuka layanan klaim khusus, guna mempermudah proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus mengurai kepadatan antrean di kantor cabang.
Pelayanan ini akan dilaksanakan pada Selasa hingga Jumat, 24–27 Februari 2026, pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB, bertempat di Ruang Teratai, Balaikota Depok.
Layanan tersebut diperuntukkan khusus bagi tenaga kerja PPPK PW, yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya telah dinonaktifkan oleh pemerintah daerah dan dialihkan program jaminan sosialnya ke Taspen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Novarina Azli menjelaskan, pembukaan booth pelayanan di lingkungan Pemkot Depok merupakan upaya untuk mengurai antrean yang selama ini cukup padat di kantor cabang.
“Ini merupakan upaya kami, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Dengan adanya booth di Pemkot, di ruangan seperti yang tertera, PPPK PW dapat mengajukan pencairan JHT tanpa mengurangi kuota peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya, yang juga ingin mencairkan klaim JHTnya di kantor cabang.” jelasnya, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, sebenarnya pengajuan klaim tidak harus dilakukan secara serentak oleh PPPK PW, karena saldo JHT peserta tetap akan dikelola dan dikembangkan, meskipun peserta sudah non aktif dan iurannya sudah tidak lagi dibayarkan.
Namun dikarenakan tingginya keinginan PPPK PW ini untuk segera mencairkan JHT nya dengan berbagai alasan keperluan, sehingga diperlukan pelayanan khusus agar prosesnya lebih tertib dan nyaman.
“Soalnya kan, PPPK PW ini kan banyak yang ingin mencairkan dana JHT nya,” kata Novarina.
Ia juga menegaskan, layanan ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja yang telah dinonaktifkan kepesertaannya oleh Pemda.
“Khusus tenaga kerja, yang sudah dinonaktifkan kepesertaan BPJSTK-nya oleh Pemda dan dialihkan jaminan sosialnya ke Taspen,” tegasnya.
Peserta yang akan melakukan klaim diimbau membawa KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta Surat Keterangan Kerja (SK) agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Dengan adanya layanan khusus ini, diharapkan para PPPK Pemkot Depok dapat mencairkan haknya tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor cabang. (Key)
