Ragam  

BKPSDM Depok Belum Bisa Beri Sanksi Bendahara Kelurahan Cimpaeun

BKPSDM Depok Belum Bisa Beri Sanksi Bendahara Kelurahan Cimpaeun
Ruang Layanan BKPSDM Kota Depok (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, belum bisa memberikan sanksi kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kelurahan Cimpaeun Mahmud, yang diduga salah gunakan wewenang ‘tilep’ uang insentif RT RW.

Sekretaris BKPSDM Kota Depok Tito Ahmad Riyadi, menerangkan sudah mendapat informasi dugaan Bendahara Kelurahan Cimpaeun melakukan tindakan penyalahgunaan dana insentif RT RW dari sejumlah media massa.

Namun, tambahnya, sampai saat ini BKPSDM belum bisa memberikan sanksi terhadap terduga pelaku, lantaran proses sanksi harus berjenjang dan di putuskan bersama tim.

“Kami, sudah tahu informasinya dari media. Kami masih menunggu laporan dari Camat Tapos, selaku pimpinan langsung bendara tersebut,” urainya, di ruang konsultasi BKPSDM Depok, Gedung Dibaleka Lt. 8, Selasa (7/1/2025).

Saat ini, jelasnya, Bendahara tersebut masih menduduki jabatan sebagai Bendahara Kelurahan Cimpaeun, lantaran belum ada keputusan sanksi yang diberikan olehnya.

Meski begitu, tekannya, Camat bisa langsung mencopot jabatan bendahara itu dan mengusulkan ke BKPSDM.

Ia memaparkan, untuk pemberian sanksi prosesnya harus berjenjang. Pihaknya, perlu adanya laporan, kemudian melakukan klarifikasi dan nanti tim yang akan menentukan sanksi apa yang harus diberikan.

“Sanksi juga ada yang ringan, seperti teguran, sanksi sedang dan sanksi berat di copot dari jabatannya hingga di pecat jika pelanggarannya sudah sangat berat,” beber Tito. (Key)

Tinggalkan Balasan