Ragam  

BKD & Kejari Depok Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

BKD & Kejari Depok Teken MoU Penanganan Masalah Hukum
MoU BKD & Kejari Depok (foto: ndi)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, terkait penanganan masalah hukum, di Kantor Kejari Depok, Kamis (20/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desti Rosalina, langsung memimpin jalannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara BKD Kota Depok dengan Kejari Depok.

Lalu, diikuti penandatanganan Kepala BKD Kota Depok Wahid, serta Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok Tri Sumarni.

Perjanjian Kerjasama yang dilakukan itu, terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah, terkait dengan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

”Betul, pada hari ini sudah berlangsung acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara Badan Keuangan Daerah Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok,” bebernya.

Untuk diketahui, Memorandum of Understanding (MoU), adalah surat yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih.

Dalam bahasa Indonesia, MoU disebut nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, atau perjanjian pendahuluan.

MoU merupakan dokumen penting, dalam membangun kerja sama antara berbagai pihak.

MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerja sama yang lebih mengikat.

Ciri-ciri MoU, berisi hal-hal yang pokok saja, bukan kontrak, melainkan pra kontrak.

Biasanya dicantumkan “intention to create legal relation” oleh dua pihak, yang mengandung penjelasan secara lengkap dan detail, mengenai tuntutan dan keinginan kedua belah pihak. (Key)

Tinggalkan Balasan