Wartasentral.com, Jakarta – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati 10 rancangan undang-undang (RUU) Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Sulawesi, untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Kamis (24/7) besok.
Ketiga provinsi tersebut adalah Gorontalo, Sulawesi Utara(Sulut), dan Sulawesi Tenggara(Sulteng).
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I ini, pihak pemerintah diwakili Wakil Menteri Dalam Negeri(Wamendagi) Ribka Haluk.
Pimpinan Komite I DPD RI, ikut dalam rapat tersebut. Sebelum diputuskan, setiap fraksi menyampaikan pendapatnya masing-masing.
“Komisi II DPR RI melalui Panja sebelumnya telah mengunjungi tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara untuk menginformasikan tentang pembahasan RUU ini, sekaligus menerima masukan dari kabupaten/kota yang tergabung dalam tiga provinsi tersebut,” kata Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin rapat di Gedung Nusantara DPR, komplek parlemen, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
RUU 10 Kabupaten/Kota ini disetujui, salah satunya dilatarbelakangi oleh adanya daerah-daerah yang masih berlandasan hukum konstitusi lama, yaitu UUDS 1950.
“Diharapkan RUU 10 Kabupaten/Kota ini mampu menjadi landasan hukum daerah yang kuat serta memiliki prinsip keadilan, terutama terkait kepastian akan batas-batas administrasi daerah dan otonomi daerah,” ujar Rifqi.
Wamendagri Ribka Haluk menyampaikan pemerintah menyetujui 10 RUU tersebut dibawa ke pengesahan tingkat II.
“Pemerintah mendukung atas 10 RUU Kabupaten/Kota ini untuk menjawab berbagai tantangan hukum dan pelembagaan pemerintah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan kuat,” jelasnya.
Ke-10 RUU terdiri atas dua, berkaitan dengan wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU Kabupaten Gorontalo.
Lalu empat RUU wilayah Sulut, yaitu tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado.
Kemudian empat RUU wilayah Sultra, yaitu Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.
Pada 20 Maret 2025 lalu , Rapat Paripurna DPR menyetujui 10 RUU tersebut menjadi usulan DPR. (Berbua)