Wartasentral.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok secara resmi menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso, telah dinyatakan lengkap atau P 21.
Sebelumnya, Kejari Depok telah melakukan proses perkara tersebut, namun berkas perkara dikembalikan Kejari kepada Penyidik Polres Metro Depok.
Setelah dikembalikan Polres Metro Depok dan dilakukan penelitian, Kejari Depok memutuskan berkas perkara itu lengkap atau P 21. Selanjutnya, akan dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Intel Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah diteliti dan diperiksa jaksa peneliti. Seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara itu, telah terpenuhi.
“Tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso, disangka melanggar beberapa ketentuan pidana, yaitu Pertama melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya, Senin (26/5/2025)
Ia mengemukakan, undang undang itu telah mengalami perubahan dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah.
“Ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Atau Ketiga Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUH,” tambah Ubaidillah.
Ia menegaskan, pasal yang disangkakan menunjukkan bahwa penyidik dan penuntut umum, telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan tersangka RK.
“Baik terhadap anak di bawah umur, maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru,” paparnya
Setelah P 21, tandasnya, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Kejaksaan Negeri Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual,” tekannya.
Ubaidillah menyampaikan, kasus tersebut juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat, untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan terhadap korban kekerasan.
“Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat, agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” utasnya.
Untuk diketahui, Rudi Kurniawan merupakan Anggota DPRD Kota Depok aktif. Namun kini, namanya terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMPN. (Key)