Wartasentral.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara, soal temuan beras oplosan di pasar belakangan ini. Ia lantas minta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hingga tuntas dugaan adanya beras oplosan, yang akhirnya bisa merugikan masyarakat.
Ia sontak mengapresiasi jua langkah pemerintah, yang sudah menindaklanjuti adanya laporan masyarakat soal beras oplosan itu.
“Saya melihat, sudah dilakukan tindak lanjut terkait dengan beras oplosan ini, kalau kemudian ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut harus langsung ditindak lanjuti, Di proses secara hukum dan jangan sampai, kemudian merugikan rakyat,” kata Puan di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa(15/7/2025).
Terkait dengan hal tersebut, ia menyatakan, DPR RI akan melakukan pengawasan melalui komisi-komisi yang ada di DPR untuk ikut menindak lanjuti terkait dengan beras oplosan.
Menanggapi pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi IIi DPR RI, Puan mengatakan, sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan, dan DPR RI melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut.
Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, tandasnya, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada dari seluruh elemen masyarakat.
“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu . Dari sidang-sidang yang lalu , dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” unggah Puan Maharani.
Pada kesempatan itu, ia juga merespon peran Indonesia di berbagai forum internasional yang dihadiri oleh para kepala negara atau kepala pemerintahan.
Karena itu, ia sangat berharap, Presiden Prabowo Subianto akan hadir pada forum-forum internasional seperti PBB.
“Karena kita juga melihat bahwa Presiden Prabowo kan sekarang sangat aktif di forum-forum internasional,” paparnya.
Menjawab pertanyaan soal surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan oleh forum purnawirawan , Puan yang juga Ketua DPP PDI P ini menyampaikan, prosesnya masih dalam mekanisme yang ada DPR RI kata Puan, sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa dan bagaimana.
“Dan sampai saat ini kita sedang melihat, apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme yang seperti apa ,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Puan Maharani juga ditanyakan sikap DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Ia menegaskan, semua partai politik mempunyai sikap yang sama , bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun .
“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menjalani undang-undang dasar, jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” pungkasnya. (Berbua)