Belum Ada Kajian Insinerator, Supian Suri Tegas Tidak Jalani Perintah Walikota

Paslon nomor urut 2 Supian - Chandra (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Calon Wali Kota Depok nomor urut 2 Supian Suri, menanggapi tudingan dari Ririn Farabi A Rafiq, yang menyatakan ia tidak menjalankan perintah Wali Kota, saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.

Pernyataan itu, disampaikan Supian Suri setelah Ririn mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kinerja Supian, dalam debat Pilkada Depok 2024 yang berlangsung di salah satu stasiun televisi swasta Minggu lalu.

Ia membeberkan, mengapa ia tidak langsung menjalankan perintah tersebut, lantaran berbagai pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam pengadaan alat pengolahan sampah insinerator, pada penghujung tahun 2023.

“Sebetulnya saya tidak mau bicara tentang ini, tapi pernyataan Bu Ririn yang menyebut saya tidak mengeksekusi perintah Pak Wali, perlu diluruskan,” tegas Supian, di RM Betawi Ngumpul, Beji, Selasa (5/11/2024).

Ia menjelaskan, saat menerima instruksi dari Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mengalokasikan anggaran pengadaan insinerator melalui Belanja Tak Terduga (BTT), ia langsung mengkoordinasikan hal tersebut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, sebagai pihak eksekutor.

“Teman-teman DLHK menyampaikan, mereka belum siap karena kajian untuk alat tersebut belum ada,” terangnya.

Menurutnya, dua kajian penting yang harus dipenuhi, yakni kajian internal mengenai kebutuhan insinerator dan kajian pengadaan alatnya, belum tersedia saat itu.

“Kami, harus tahu urgensi alat ini. Jangan sampai kita beli alat seharga Rp25 miliar, padahal ada yang seharga Rp5 miliar dengan fungsi serupa,” ungkap Supian.

Ia pun menyoroti rekomendasi merek insinerator tertentu dari pihak lain, yang menurutnya justru kurang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Ada yang merekomendasikan, merek tertentu yang minta itu dibeli. Saya sampaikan, alat ini tidak bisa langsung dibeli. Kita harus uji coba dulu,” urainya.

Uji coba dilakukan, pada insinerator yang diklaim mampu mengolah hingga 20 ton sampah per hari. Namun, hasilnya jauh dari ekspektasi.

“Saat uji coba di Pasar Cisalak, alat itu hanya mampu mengolah kurang dari 1 ton per hari, bahkan menimbulkan keluhan dari warga sekitar karena asapnya,” ulasnya.

Ketidakpuasan warga terhadap dampak asap dari insinerator, menurutnya menjadi salah satu faktor yang menghambat eksekusi pengadaan alat tersebut.

Supian menyebut, DLHK juga mengalami kesulitan dalam menyampaikan kepada warga, perihal dampak asap tersebut.

“Ini, bukan masalah sederhana. Dampak lingkungan juga harus dipertimbangkan,” tukasnya.

Selain itu, Supian menegaskan rekomendasi pengadaan alat, haruslah berdasarkan kualitas dan bukan sekadar pesanan.

“Kami ingin pemerintahan ini berjalan sesuai prosedur, siapapun yang direkomendasikan harus melalui uji kelayakan,” tekannya.

Ketidakpastian terkait kualitas dan kemampuan insinerator tersebut, tambahnya, menjadi alasan utama kenapa pengadaan alat tidak segera dieksekusi.

“Dua kajian belum ada dan hasil uji coba pun tidak memuaskan. Kami harus berhati-hati, terutama dalam menggunakan anggaran,” tandasnya.

Supian menyatakan, ia menduga adanya intervensi dari pihak tertentu, terkait rekomendasi vendor alat insinerator.

“Saya menduga seperti itu. Karena saat Kadis DLHK saya minta cari yang terbaik, udah ada rekomendasi, katanya gitu,” unggahnya.

Supian meyakini, semua langkahnya telah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan yang matang.

“Kalau alat tersebut memang bagus, tentu kita pertimbangkan, tapi hasil uji coba malah tidak sesuai klaim,” katanya.

Menanggapi kritik dari Ririn, Supian mengaku tidak keberatan selama kritik tersebut berdasar dan paham akan konteks kebijakan pemerintahan.

“Bu Ririn belum pernah masuk ke pemerintahan, jadi sebaiknya jangan langsung mengkritik tanpa memahami latar belakang kebijakan yang diambil,” ungkapnya.

Ia menilai, kritikan yang tidak didasari pemahaman cukup, hanya akan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya sampaikan permohonan maaf ke Bu Ririn, Bu Ririn kalau mau fokus program, fokus saja, tidak tahu cerita kebelakang. Kenapa Bu Ririn yang harus ngomong, terkait tentang itu,” tatarnya.

Supian kembali tekankan, keputusan tidak mengeksekusi pengadaan insinerator di akhir 2023, murni berdasarkan pada alasan teknis dan prosedural.

“Kami, tidak ingin menghamburkan anggaran. Ini bukan sekedar perintah, tapi soal dampak jangka panjang bagi warga Depok,” pungkasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan