Wartasentral.com, Jakarta – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, berkolaborasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, berhasil menyita 9.077 kemasan sediaan farmasi berupa obat dan obat bahan alam impor yang tidak memiliki izin edar (TIE).
Penindakan dilakukan, Kamis (30/10) kemarin, dari sebuah lokasi di Jakarta Barat yang selama ini melakukan peredaran ilegal di ranah online.
Kepala BBPOM di Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar menjelaskan, ribuan produk ilegal tersebut dijual secara bebas melalui situs e-commerce, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya.
“Barang bukti yang diamankan, mencapai nilai ekonomi sekitar Rp 2,7 miliar,” katanya, dalam rilis yang diterima,Jumat (31/10/2025).
Menurut Sofi, penindakan ini bukti nyata komitmen pihaknya untuk melindungi masyarakat Jakarta dari produk yang keamanan, mutu dan khasiatnya tidak terjamin.
Peredaran sediaan farmasi TIE ini, tambahnya, dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang kesehatan.
Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan Pasal 436 Ayat 1 dan 2 juncto pasal 145 ayat 1 dan 2.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Sofi juga mengimbau masyarakat, agar selalu bijak dalam membeli produk obat dan makanan yang dijual secara online.
“Pastikan setiap sediaan farmasi berupa obat dan obat bahan alam yang digunakan, telah memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk menjamin manfaat, keamanan dan mutu,” utasnya. (Har)

