Wartasentral.com, Depok – Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, semakin gencar membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Rumah Sakit swasta. Rumah Sakit (RS) pertama yang Baznas Depok bentuk UPZ, adalah RS Graha Permata Ibu (GPI), Kukusan, Beji.
Hal itu Ketua Baznas Depok Endang Ahmad Yani ungkapkan, usai Taraweh Keliling (Tarling) di Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter) Kecamatan Cipayung, Selasa (26/3/2024).
Ia memaparkan, pengumpulan zakat di UPZ GPI bersumber dari zakat profesi dari para karyawan RS tersebut.
“Bukan cuma menjadi UPZ, kami juga berikan program kepada RS GPI, bahwa hasil dari pengumpulan zakatnya, sekian persen dikembalikan ke RS GPI, untuk diberikan kepada yang tidak mampu,” ujarnya.
Endang memaparkan, pembentukan UPZ, mencerminkan komitmen yang kuat dalam upaya mengoptimalkan penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Depok.
“Dengan adanya Unit Pengumpul Zakat di RS, penghimpunan dana amal menjadi lebih terstruktur dan pihak yang ingin beramal dapat berkontribusi dengan jelas dan efisien,” tukasnya.
Ia menerangkan, pembentukan UPZ RS GPI adalah langkah bersejarah, lantaran itu merupakan UPZ pertama yang ada di rumah sakit non pemerintah, di wilayah Depok.
Adanya UPZ, tekannya, dapat menciptakan mekanisme yang efisien dalam penghimpunan dana amal, menjadi lebih terstruktur di lingkungan rumah sakit dan memastikan, dana yang terkumpul akan disalurkan secara tepat sasaran.
“Ini memungkinkan para pasien, keluarga mereka dan staf rumah sakit, untuk berpartisipasi dalam berbagai program amal dan sosial, yang dikelola Baznas,” tegas Endang.
Dalam menghimpun zakat dari calon-calon muzakki, baginya tidaklah mungkin bisa bergerak sendirian, namun diperlukan kerjasama masif dengan berbagai pihak yang mampu mengumpulkan zakat yang dihimpun dan didata secara cermat.
Mengenai pengelolaan Zakat, Infak dan Shodaqoh (ZIS) yang terkumpul nanti, tambahnya, UPZ bisa membuat perencanaannya terlebih dahulu yang diketahui BAZNAS.
“Ini dimaksudkan, agar pada pengelolaan dan pendistribusiannya, tidak menyalahi syariat Islam ataupun regulasi undang-undang negara,” utasnya. (Cky)