Wartasentral.com, Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah membuat putusan pendahuluan, terkait laporan tim paslon 01, Imam-Ririn ke Bawaslu Jawa Barat.
Dalam putusan itu, Bawaslu Jabar memutuskan laporan terkait pelanggaran admistratif pemilihan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM), tidak memenuhi unsur materiel.
“Bahwa berdasarkan Analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel di atas, Majelis Pemeriksa berpendapat Laporan yang disampaikan pelapor, tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran admistrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Massif dan memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian isi putusan rapat pleno Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Senin (9/12/2024).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Advokasi Pasangan Supian-Chandra, Andi Tatang Supriyadi meyakini gugatan itu premature.
“Dengan telah keluarnya putusan itu, maka dugaan adanya TSM tidak bisa dibawa atau dilanjutkan ke MK, karena tidak memenuhi unsur materiel,” jelasnya, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika yang dipersoalkan masalah selisih suara, hal tersebut juga dipastikan akan pupus.
“Aturan jelas mengatur, selisih suara yang bisa digugat itu 0,5 persen, sementara selisih suara antara Supian-Chandra dengan Imam-Ririn itu jauh di angka 6 persen. Jadi sudahlah, mau apa lagi yang dipermasalahkan,” tegasnya.
Tatang juga meminta kepada tim paslon 01 Imam-Ririn, legowo dan segera move on untuk mengakui kemenangan Supian-Chandra. (Rik)