Ragam  

Bapemperda DPRD Kejar Tayang Regulasi Janji Politik Walikota Depok Terpilih

Bapemperda DPRD Kejar Tayang Regulasi Janji Politik Walikota Depok Terpilih
Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Dr. H. Bambang Sutopo, S.E.I., M.M. (foto: Riki)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – DPRD Kota Depok melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), memastikan akan menerbitkan regulasi Janji Kampanye Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih Supian Suri-Chandra Rahmansyah pada tahun 2025 ini.

“Tahun ini regulasi Janji Kampanye Walikota terpilih, akan kita kejar. Karena, mau direalisasikan tahun 2026 nanti kan,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Dr. H. Bambang Sutopo (HBS), S.E.I., M.M., usai Musrenbang Kelurahan Kalibaru, Senin (3/2/2025).

Ia mengatakan, DPRD masih menunggu Walikota Depok terpilih Supian Suri dilantik. Pasalnya, yang menyampaikan janji kampanye secara formal ke DPRD adalah Walikota.

“Kita akan buat Regulasinya, Peraturan Daerah (Perda) yang jadi payung hukum untuk anggaran 2026, sebagai perwujudan janji kampanye yang dana RW 300 juta juga aman. Jangan sampai sudah masuk anggarannya, Perda tidak ada. Kira-kira itu tugas kami,” unggah HBS.

Tahun ini, tandasnya, harus segera. Memang normalnya atau idealnya masuk jadi Walikota dulu baru usulkan.

“Masuk dulu dalam usulan bersama dewan, baru bahas prioritas. Namun ini, situasi yang tidak bisa dipungkiri. momennya pas Musrenbang, tapi Walikota belum dilantik,” tukasnya.

Lalu, apa jalan tengahnya. HBS memaparkan, tahun ini usulan Janji Kampanye upayakan masuk dulu, tapi nunggu payung hukumnya.

“Saya di Bapemperda, kalau saya sendiri tidak memahami itu ya repot. Rawan kalau sudah muncul anggaran, tapi payung hukumnya tidak ada,” utasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan