
Wartasentral.com, Depok – Proyek pembangunan Jembatan Kali Rawa Bebek di Cilodong dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, kembali memunculkan tanda tanya besar.
Pekerjaan yang seharusnya berhenti setelah masa kontrak berakhir, justru terus berlanjut tanpa adendum, memicu dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi adanya praktik tindak pidana korupsi (Tipikor).
Organisasi Masyarakat Garuda Nusantara (Garnus) menjadi pihak pertama yang bersuara lantang. Haris Fadillah, perwakilan Garnus, menyebut kelanjutan proyek tanpa dasar hukum yang sah sebagai tindakan yang tidak bisa dianggap remeh
.“Ini kan pekerjaan udah abis kontraknya, kok dilanjut lagi ya?,” tanya Haris saat meninjau lokasi proyek proyek tersebut, Rabu (10/12025)
Haris menjelaskan, setiap pekerjaan yang dilakukan di luar masa kontrak tanpa adendum, merupakan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan perjanjian awal.
Akibatnya, pembayaran atas pekerjaan tersebut terancam tidak dapat dilakukan, karena tidak memiliki dasar anggaran yang legal.
“Tidak ada dasar, administrasi keuangan negara yang bisa dipakai. Jadi, pekerjaan itu berpotensi besar tidak bisa dibayarkan,” tekannya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berpotensi memicu sengketa antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak pemilik proyek.
Menurut Haris, dugaan tindak pidana korupsi bisa muncul jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.
Salah satu contohnya adalah, bila kontraktor tetap mengajukan klaim pembayaran penuh sementara pekerjaan belum selesai.
“Melanjutkan pekerjaan tanpa kontrak baru, itu jelas perbuatan melawan hukum. Ini pintu masuk aparat penegak hukum, untuk turun tangan,” tegasnya lagi.
Peralatan pekerja mulai dari besi, kayu, hingga perlengkapan lainnya berserakan di lokasi dan diduga sengaja ditinggalkan.
Lokasi proyek yang berada dekat kediaman Wali Kota Depok Supian Suri itu, justru tampak tidak menunjukkan aktivitas berarti.
Tak hanya itu, Netizen geram, mulai dari sindiran hingga ajakan demo. Mandeknya pembangunan ini, juga memicu reaksi keras dari warga di media sosial.
Akun Jakarsih Asep menulis: “Tar klw mau kiyamat baru di buka.”
Wendi Wahyudi menambahkan: “Lambat sekali pekerjaannya… kayaknya gak ada target, asal-asalan, gak dimonitor dinas terkait.
Ridho Gumelar mengeluhkan dampak lalu lintas, Banyak yang kagok sampai putar balik… benar-benar lama ini proyek.” pungkasnya.
Bahkan, seorang netizen bernama Mahmuri menyerukan aksi protes: “Demo nyok ah.”
Sebagai informasi penting, papan proyek itu berganti menjadi dua versi, dua Konsultan, satu tanda tanya besar.
Keanehan lain kembali muncul, ketika papan proyek di lokasi diketahui telah berganti, Versi awal Pelaksana CV KARYA ABADI, Konsultan Supervisi CV MINORA CONSULT, Waktu 75 hari dan SPK 01 September 2025.
Versi baru, Pelaksana: CV KARYA ABADI, Konsultan Supervisi CV MUTIARA KONSULT, Waktu: 96 hari (3 September – 7 Desember 2025)
Perbedaan versi papan proyek ini memperkuat dugaan adanya kekacauan administrasi, perubahan kontrak, atau potensi manipulasi dokumen yang belum dijelaskan pihak terkait.
Pihak pelaksana menghilang, hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pihak pelaksana maupun konsultan, baik CV KARYA ABADI, CV MINORA CONSULT, maupun CV MUTIARA KONSULT, berada di lokasi untuk memberikan klarifikasi.
Sementara, kejanggalan demi kejanggalan yang muncul pada proyek Jembatan Rawa Bebek kini menunggu jawaban resmi.
Publik menanti dan aparat penegak hukum, tampaknya perlu segera turun tangan sebelum masalah ini semakin mengendap tanpa penyelesaian. (Key)






