Wartasentral.com, Bekasi – Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor industri otomotif, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menerima hibah aset berupa satu unit kendaraan Uji Emisi dari PT Astra Daihatsu Motor (ADM) senilai Rp146.150.182,00.
Kendaraan itu, akan dimanfaatkan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), sebagai sarana pendukung pelaksanaan trial pengujian emisi standar internasional UN R83 dan UN R101.
Penandatanganan perjanjian hibah, dilakukan Division Head PT Astra Daihatsu Motor Ferry Nugroho dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tatan Rustandi, yang masing-masing bertindak atas nama institusinya, di Kantor Balai Pengujian dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Bekasi, Selasa (29/4/2025).
Tatan Rustandi mengapresiasi langkah positif ini, yang tidak hanya memperkuat kapasitas pengujian tipe kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi wujud nyata dukungan sektor swasta dalam mewujudkan transportasi darat yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Indonesia.
“Hibah ini mencerminkan sinergi luar biasa, antara pemerintah dan dunia usaha. Semoga kolaborasi ini, menjadi titik awal berbagai kerja sama lainnya untuk membangun sistem transportasi darat Indonesia yang lebih modern dan berstandar internasional,” ujarnya.
Melalui hibah, jelasnya, diharapkan kualitas pelayanan pengujian tipe kendaraan di BPLJSKB semakin meningkat.
“Khususnya dalam memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan, teknis, dan emisi yang berlaku, sejalan dengan visi mewujudkan transportasi darat nasional yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” paparnya.
Sementara itu, Anjar Rosjadi menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan transportasi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia, sekaligus memperkuat kerja sama antara sektor swasta dan pemerintah di bidang transportasi darat.
“Kami berharap, hibah ini dapat memperkuat kapasitas pemerintah dalam mendukung uji emisi kendaraan bermotor di Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap upaya pengendalian emisi dan perlindungan lingkungan,” ungkapnya.
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), kata Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal, adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“UPT ini yang bertugas melakukan pengujian fisik kendaraan bermotor, termasuk aspek keselamatan dan emisi gas buang,” utasnya. (Berbua)
