Ragam  

Asti Laka Lena & Aktivis Perempuan Desak Penambahan Pasal Kasus Eks Kapolres Ngada

Asti Laka Lena & Aktivis Perempuan Desak Penambahan Pasal Kasus Eks Kapolres Ngada
Ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena dan aktivis foto bersama usai diskusi. (ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Kupang – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena dan aktivis perempuan dan anak, membahas kekerasan seksual dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman.

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Rabu (16/4/2025) itu, merupakan kelanjutan advokasi yang telah dilakukan Asti Laka Lena, terkait kasus yang telah menyedot perhatian publik tersebut.

Para aktivis hadir bukan hanya sebagai pendengar, tetapi juga sebagai penggerak desakan untuk perubahan nyata, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Para aktivis menyampaikan dengan lantang, bahwa langkah hukum yang diambil sejauh ini belum cukup memenuhi rasa keadilan publik.

Pasalnya, Polisi baru menerapkan dua pasal, yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Padahal, fakta lapangan menunjukkan, bahwa unsur pelanggaran jauh lebih kompleks, meliputi dugaan TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Anti-Pornografi, hingga dugaan keterlibatan narkoba,” demikian pernyataan forum.

Desakan pun dilayangkan, agar pasal-pasal tersebut segera ditambahkan dan pelaku diproses tanpa perlindungan jabatan atau institusi.

“Kasus ini, mencoreng institusi kepolisian dan melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Astiningsih.

Lebih dari itu, lanjutnya, kasus tersebut adalah cermin nyata dari kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak, dari kejahatan seksual dan perdagangan manusia.

“Fakta bahwa pelaku adalah aparat aktif, menambah urgensi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil,” tambah Ketua dan Staf Ahli TP PKK Provinsi NTT, Vera Asadoma.

Ia lantas menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut, hingga ada kepastian hukum dan asas keadilan.

“Atas nama kemanusiaan dan perjuangan untuk keadilan, kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dan memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal,” komit Astiningsih Laka Lena dan Vera Asadoma.

Sebelumnya, Asti Laka Lena bersama Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta, telah membawa kasus ini ke sejumlah Lembaga nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan LPSK.

Selain beberapa lembaga diaspora NTT di Jakarta yang mengawal kasus ini, di NTT sendiri kasus tersebut telah menyita perhatian sejumlah lembaga masyarakat sipil.

Ironisnya, kasus tersebut terjadi justru saat Fajar Lukman tengah menjabat sebagai Kapolres. Bahkan tidak hanya satu korban, Beberapa anak yang masih di bawah umur, justru menjadi korban eksploitasi seksual dan tindakan amoral mantan Kapolres Sumba Timur itu.

Seorang korban dewasa, bahkan turut dijadikan tersangka, karena diduga terlibat dalam menyalurkan korban kepada pelaku.

Asti Laka Lena dan Vera Asadoma berharap, gerakan kelompok masyarakat sipil di Jakarta dan NTT, dapat berkolaborasi dalam mengawal penuntasan kasus ini, termasuk sanksi hukum bagi pelaku dan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.

Hadir dalam pertemuan itu, sejumlah aktivis lintas jaringan yang selama ini konsen dalam isu perlindungan perempuan dan anak di NTT.

Adapun perwakilan lembaga-lembaga tersebut antara lain: RD. Leonardus Mali, Pr (J-RUK Kupang), Ruth Laiskodat (Kadis DP3AP2KB NTT), Ansy Rihi Dara (LBH Apik NTT), Ester Mantaon (Rumah Harapan GMIT), Marince Safe (Rumah Harapan GMIT), Marce Tukan (LPA NTT).

Lalu Anna Djukana (LPA NTT), Veronika Ata (LPA NTT), Leny Korang (Rumah Perempuan), Libby SinlaloE (Rumah Perempuan), Inka Maramis (Aktivis Sumba Tengah), TH M. Florensia (Bapperida NTT), dan Maria Inviolata (FH Undana). (Berbua)

Tinggalkan Balasan