Anggota Dewan PKS Minta Wali Kota Depok Tegakkan Hak Pendidikan Dasar Semua Anak

Anggota Dewan PKS Minta Wali Kota Depok Tegakkan Hak Pendidikan Dasar Semua Anak
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS Ade Firmansyah (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS Ade Firmansyah, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, benar-benar mengawal jalannya SPMB sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Bahwa keputusan MK harus menjadi landasan kuat bagi Depok, untuk menegakkan hak pendidikan dasar bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang atau jenis sekolah yang mereka pilih,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Langkah ini diharapkan menjadi awal yang baik, dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kepentingan publik, demi mencetak generasi masa depan yang cerdas dan berdaya saing

“Pasal ini memastikan, warga negara meiliki akses terhadap pendidikan. Selain itu Pasal 31 ayat ( 2 ) nya menegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” ulasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok tersebut, juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah berani mengambil keputusan tepat menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Ia memaparkan, SPMB transparan, tidak diskriminatif dan berkeadilan menjadi tantangan Pemkot Depok untuk menjawab amanat UU pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Semoga, Pemkot mampu merealisasikan amanat UU tersebut.

“Terlebih, MK sudah memutuskan terkait pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri mau pun swasta gratis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendidikan pada jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus digratiskan, merupakan langkah maju dalam mewujudkan amanat konstitusi.

Hal ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Lebih jauh lagi, ayat (2) menegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah berkewajiban membiayainya.

Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Kota Depok telah menyatakan komitmennya untuk menyelenggarakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB secara transparan, tanpa diskriminasi, dan berkeadilan.

Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pemkot Depok, untuk membuktikan keseriusannya dalam menjalankan amanah konstitusi. Khususnya, dalam memastikan seluruh anak usia sekolah di Depok mendapatkan akses pendidikan dasar yang layak. (Rik)

Tinggalkan Balasan