Wartasentral.com, Malut – DPRD Maluku Utara (Malut) memberi peringatan keras kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Abubakar Abdullah, terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pasalnya, pengelolaan DAK 2024 senilai Rp179 miliar diduga ada pemangkasan dari Dikbud sebesar 10 persen, dari total pagu pencairan di setiap sekolah pengelolaan DAK.
Sehingga, disinyalir banyak pekerjaan DAK dengan metode swakelola ini, dikerjakan tidak sesuai waktu yang ditetapkan.
Atas dasar itu, anggota DPRD Malut dr Haryadi Ahmad berharap, proses pengelolaan DAK tahun lalu tidak lagi terjadi komitmen fee seperti tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, jika ini kembali dilakukan, bukan tidak mungkin sudah pasti sangat berpengaruh pada kualitas pekerjaan.
“Kalau hal seperti ini dilakukan, tentunya akan berpengaruh pada kualitas pekerjaan karena sudah ada pemangkasan anggaran beberapa persen itu. Jadi saya yakin dan percaya, terjadi demikian,” ujarnya dikutip Senin (9/6/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD Malut itu lantas mengingatkan kepada Kadikbud Abubakar Abdullah, agar berhati-hati dalam mengelola DAK tahun ini yang hanya diberikan porsi Rp19 miliar DAK pengadaan. Angka tersebut tentunya, turun drastis tidak seperti tahun 2024 yang angkanya mencapai ratusan miliar.
“Saya perlu mengingatkan, supaya komitmen fee yang dibangun antara pihak dinas dan pihak ketiga jangan lagi terjadi. DAK-nya tinggal DAK pengadaan, agenda fisik tidak ada lagi. Jadi kualitas pekerjaan dan spesifikasi barang pengadaan harus sesuai sebagaimana ditentukan oleh kementerian, maka kami tekankan sehingga tidak ada komitmen fee lagi,” paparnya.
Dalam hal pemotongan 10 persen fee, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, pihaknya memberikan dukungan kepada penegak hukum baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengusutnya jika mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami komisi IV pada prinsipnya selagi sejauh itu melanggar ketentuan hukum ya kami persilakan, mendukung upaya teman-teman penegakan masuk menelusuri dan melihat ada aspek hukum yang dilanggar oleh Dikbud atau tidak,” pungkasnya. (NMU)