Ragam  

Amelia Minta Platform Digital Kedepankan Algoritma Kekayaan Budaya Lokal

Amelia Minta Platform Digital Kedepankan Algoritma Kekayaan Budaya Lokal
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. (Foto : jim)

Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta berbagai penyedia sistem platform digital, untuk berpihak ke kebudayaan lokal.

Pasalnya, Platform digital bisa mengedepankan algoritma kebudayaan yang viral, seperti fenomena tarian Pacu Jalur dari Riau.

Ia mengatakan, viralnya Pacu Jalur merupakan contoh algoritma media sosial bisa berpihak ke kekayaan budaya lokal.

Namun sayangnya, lanjutnya, keberpihakan seperti ini masih menjadi pengecualian dan bukan kebijakan sistematis.

“Dalam revisi UU Penyiaran, kami mendorong agar platform digital global turut menjamin keberlanjutan ekonomi kreator lokal, bukan hanya menjadi etalase konten global yang seragam dan steril dari keberagaman identitas bangsa,” tegas Amelia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, (15/7/2025).

Menurutnya, RUU Penyiaran yang sedang dibahas, secara eksplisit mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komisi Penyiaran Independen (KPI), diberi kewenangan mengakses sistem rekomendasi konten digital.

“Hal ini bukan bentuk intervensi, tetapi langkah preventif untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, adil, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan,” tandasnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu pun meminta platform seperti Google, Youtube, X, Tiktok, dan Meta Group, siap bekerja sama dengan regulator nasional untuk memastikan konten yang direkomendasikan tidak memicu polarisasi, diskriminasi, atau menghilangkan ekspresi budaya lokal.

Sebab, sambung Amelia, tanggung jawab platform terhadap transparansi algoritma, penghapusan konten yang melanggar, dan perlindungan anak dari konten ekstrem maupun hoaks, merupakan hal yang penting untuk dilakukan.

Beberapa negara seperti Kanada, Prancis, Singapura, dan Turki, urainya, telah lebih dulu memberikan mandat pengawasan yang kuat terhadap platform digital, termasuk kewajiban membuka algoritma, mendaftar ke regulator nasional, hingga berkontribusi pada ekosistem media lokal.

“Maka, sudah selayaknya di negara Indonesia juga berdaulat dalam ruang siar digitalnya,” pungkas Amelia. (Berbua)

Tinggalkan Balasan