Wartasentral.com, Depok – Tim kuasa hukum Paslon nomor 1 Imam-Ririn, dipastikan bakal mencabut gugatan sengketa Pilkada Depok 2024, yang telah mereka ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan ke MK pada Jumat (6/12/2024), usai pasangan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar itu, kalah menurut hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Iya,memang itu yang dilakukan tim hukum paslon. Tapi, kita akan lihat prosesnya. Setahu saya, kabarnya, hari ini gugatan akan dicabut tim hukum gugatannya ke MK,” jelas Bendahara DPD PKS Depok Ade Supriyatna, dalam Obrolan Newsroom di Youtube Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Ia menyampaikan, pihaknya menerima hasil Pilkada Kota Depok 2024. Hal itu, demi kepentingan warga Depok yang butuh suasana baru di pemerintahan.
“Bisa jadi, kita melihat kepentingan warga Kota Depok yang lebih memerlukan suasana dan kondisi yang lebih kondusif, untuk keberlanjutan kepemimpinan di tingkat kota,” ungkap Ade.
Dengan dicabutnya gugatan itu, tegas Ade, PKS akan fokus mengawal pemerintahan baru yang bakal dipimpin Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
“Dan kita akan landing, dengan bentuk-bentuk rekonsiliasi yang memang kita mementingkan kepentingan warga Depok seutuhnya,” terangnya.
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Depok 2024 oleh KPU menetapkan kemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Paslon yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju itu, memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi PKS yang berjaya hampir 20 tahun.
Sementara, paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq yang diusung PKS dan Golkar, hanya meraup 396.863 suara. (Key)