Ragam  

AEP Harapkan Polres Bogor Tidak Tebang Pilih Proses Laporan Perkara

Satreskrim Polres Kabupaten Bogor (Foto: Tribunnews Bogor)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Polres Kabupaten Bogor, diharapkan jangan tebang pilih dalam menindak lanjuti laporan perkara. Pasalnya, AEP selaku pelapor sekaligus korban KDRT yang diduga dilakukan istrinya berinisial KED, hingga kini proses hukumnya dinilai pelapor berjalan lambat di Polres Bogor.

Sedangkan, sebaliknya, laporan KED terhadap AEP yang juga dilaporkan diduga pelaku KDRT, prosesnya malah sudah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

“Saya ini mencari keadilan, saya ingin Polres Bogor jangan memihak salah satu pihak. Laporan saya kenapa berjalan lambat, sedangkan laporan istri saya sudah masuk ke Kejari. Padahal, saya yang jadi korban, saya yang di pukuli. Saya sendiri tidak pernah memukul istri saya,” ungkapnya, di bilangan Kota Depok, Senin (3/3/2025).

AEP mengemukakan, saling lapor KDRT tersebut bermula lantaran ia menemukan bukti foto dan video istrinya selingkuh dengan 14 orang pria.

Setelah Istri mengakui dan menghapus foto dan video yang di simpan suaminya di HP, seminggu kemudian justru KED menggugat cerai AEP ke Pengadilan Agama (PA) Depok.

Dua kali bersidang, ia mengatakan tidak ditemukan bukti dirinya melakukan KDRT terhadap KED. Semua tuntutan di tolak PA, sedangkan bukti-bukti AEP malah diterima PA.

Kemudian, AEP mengutarakan perselingkuhan istrinya, baru ia ketahui pada hari Kamis, 23 Mei 2024.

Ia menegaskan, berdasarkan pengakuan KED dari bukti yang ada, KED sudah melakukan perselingkuhan dengan banyak laki-laki sejak tahun 2021.

“Saya punya semua bukti-bukti perselingkuhannya, ada video dan foto. Juga ada dari buku Diary KED, semua bukti perselingkuhan lengkap saya punya,” tegasnya.

Pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2024, kembali terjadi keributan antara KED dan AEP, lantaran istrinya kembali ketahuan lagi menghubungi selingkuhannya dan berujung KED menandatangi surat pernyataan.

“Terjadi keributan kembali, pada hari Selasa tanggal 2 Juli Tahun 2024 pada pukul 6.30 WIB. Saat itu istri saya mengancam menunjukan semua video syur perselingkuhannya kepada anak. Tentu saja saya melarang, dengan cara menahan tangannya,” bebernya.

Sehingga, tambahnya, terjadi tarik menarik antara keduanya, yang mengakibatkan lebam terhadap keduanya. Namun ketika tangan KED terlepas, KED kembali menghampiri anaknya.

“Saya langsung kaget dan reflek menarik tangan anak saya dan mengangkatnya, untuk menghindari Istrinya, agar anak tidak melihat tingkah laku ibunya,” urainya.

AEP mengakui hal tersebut memang menyebabkan kemerahan pada tangan dan tulang rusuk dibawah ketiak anak. Tindakan itu ia lakukan, untuk melindungi anak agar tidak melihat yang tidak semestinya, bukan melakukan penganiayaan berat terhadap anak, seperti yang dituduhkan istrinya.

Pada tanggal 6 Juli 2024, kembali KED ketahuan lagi menghubungi selingkuhannya dan berujung di marahi sama kedua orang tuanya. Sampai KED dan kedua orang tuanya, saling mencekik yang menyebabkan badan KED banyak memar.

“Itu yang dipakai istri saya, sebagai bukti KDRT di pengadilan. Hal ini bisa dibuktikan, dengan curhatannya di aplikasi Whatsapp,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 13.30 KED datang bersama Ibunya, AAF dan istrinya, mendatangi kediaman AEP di salah satu perumahan kawasan Kelurahan Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“AAF dan istrinya itu, orang luar yang tidak punya hubungan keluarga. Yang saya tahu, AFF adalah orang yang diberikan fasilitas ruko gratis di kantor Ayah istri saya,” terangnya.

Sekitar 5-7 menit mereka santap makanan dan minuman yang di sajikan, ulasnya, tiba-tiba mereka pamit pulang. Dan KED yang sedang diluar bersama anaknya, mulai membujuk anak untuk ikut ke Depok.

Namun anaknya tidak mau, malah KED terus memaksa dan akhirnya anak makin tidak mau. Bahkan Ibu KED mengatakan, kalau anaknya tidak mau gak usah dipaksa.

Tiba-tiba KED menggendong paksa anak, masuk kedalam mobil. Anak berontak menangis sambil memanggil Ayahnya. Dan AEP selaku ayahnya, mengikuti sampai di dalam mobil. Ternyata pas didalam mobil, KED mendorong AEP agar keluar karena anak harus ikut dia.

Dan tiba-tiba, anaknya langsung melompat ke arah AEP dan memeluk erat. AEP langsung berusaha keluar mobil, karena Ibu KED, AAF dan istrinya sudah menarik-narik baju AEP, semua berusaha merebut anak dari tangan AEP. Sampai AEP dipukul, di cakar bahkan di tendang oleh AAF.

Namun, demi melindungi anak AEP terus bertahan sampai akhirnya bajunya robek-robek dan berhasil keluar dari kerumunan 4 orang tersebut. Dan ia, langsung masuk kedalam rumah.

Lebih lanjut AEP memaparkan, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 13.59, ia dan keluarga berangkat ke RS. Eka Hospital Cibubur di Kota Wisata melakukan Visum mandiri.

Itu ia lakukan, lantaran ada luka cakaran serta lebam di lengan kiri. Lebam berbentuk buku jari di rusuk sebelah kiri, serta mengeluhkan lutut kanannya. Sedangkan anaknya, ada luka cakaran di tangan kanan, cakaran di leher dan pangkal paha. Selesai visum sekitar pukul 15.33.

Kemudian pada hari yang sama pukul 18.20, AEP dan keluarga menuju Polres Bogor untuk melakukan pelaporan polisi. Dan betapa kagetnya, ternyata di Polres Bogor juga sudah ada KED yang melakukan laporan. Padahal KED yang mengeroyok AEP dan anaknya.

Pada hari Jumat Tanggal 13 Desember 2024 pukul 22.00, setelah KED melapor dan BAP, AEP langsung melakukan laporan dan BAP juga dengan petugas yang sama. Yaitu, Hela Satria dari satuan PPA.

“Kemudian diantar Visum ke RSUD Cibinong, pada pukul 03.52 pagi 14 Desember 2024 dan selesai pukul 05.08 pagi,” tandasnya.

Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 20.04, kupas AEP, Briptu Hari Bagus Saputra dari Unit PPA Reskrim Polres Bogor datang ke kediaman AEP memberikan surat panggilan, yang katanya Berita Acara Wawancara (BAW) untuk diminta keterangan atas laporan KED selaku istrinya. Ia di suruh datang, pada Hari Jumat tanggal 31 Januari 2025.

Pada Hari Kamis 30 Januari 2025 pukul 11.51, AEP mendatangi Polres Bogor untuk menanyakan perkembangan laporannya, kenapa melapor dihari yang sama dengan KED, namun laporan Istri sudah jalan sedangkan laporan AEP belum ada kabar sama sekali.

Akhirnya diketahui, laporannya dialihkan dari Unit PPA ke Unit II. Dan ia bertemu dengan Bripka Aristiya Lukman, SH, selaku penyidik dari laporannya terhadap KED.

Menurut keterangan penyidik itu, Ia sudah memanggil KED 2 minggu lalu namun tidak datang. Hal yang janggal terjadi, sebab AEP belum sama sekali dipanggil untuk wawancara.

Pada kesempatan itu Bripka Aristiya Lukman, SH langsung menawarkan untuk di wawancara minggu depan, namun hal itu di tolak AEP lantaran bertepatan dengan jadwal Sidang pembuktian AEP di PA Depok.

“Akhirnya berlanjut, dengan tukaran nomor Hp untuk komunikasi jadwal Wawancara,” unggahnya.

Lalu Pada hari Jumat 31 Januari 2025 pukul 10.00, AEP dan Ibunya ditemani dengan kuasa hukumnya Avriellia Safitri dan Chairunnisa Fazhara dari Kantor Hukum AVRIEL & PARTNERS. Dan ia di BAW, mulai pukul 10.30 sampai pukul 16.32 WIB.

Ia mengatakan, hari Rabu 12 Februari 2025 pukul 11.00, AEP, Kakak dan Ibunya beserta Kuasa hukumnya yaitu Ibu Avriellia Safitri dan Chairunnisa Fazhara, datang melakukan wawancara.

Namun Bripka Aristiya Lukman, SH, sempat ingin membatalkan agenda hari itu pada pukul 13.26, dengan alasan ada pemeriksaan BPK dan menawarkan agar BAP dikirim melalui email saja.

Hal itu bagi AEP merupakan keganjilan, apakah metode ini dibenarkan? Tapi AEP terus memohon agar tetap dilakukan. Akhirnya Ibu dan kakak AEP, di BAP pada pukul 15.00 sampai dengan 17.52 WIB.

Selanjutnya, bebernya, hari Rabu 12 Februari 2025 itu juga KED, AAF beserta Istrinya juga dipanggil unit PPA, dan sempat lewat dihadapan AEP, Kakak dan Kuasa hukumnya Ibu Avriellia Safitri, dimana terlihat KED membawa J.co Donuts, untuk dibawa masuk ke ruangan PPA.

“Itu kan termasuk sebuah bentuk gratifikasi, yang harusnya tidak dibenarkan. Dan mereka juga cuma sebentar, hanya sekitar 15 menit kemudian pulang,” kata AEP.

Lanjut, pada hari Sabtu 15 Februari 2025 pukul 14.14, Briptu Hari Bagus Saputra datang membawa surat pemanggilan untuk AEP, agar membawa anaknya ke Polres Bogor untuk dipertemukan dengan Ibunya yaitu KED dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan laporan dari AEP, sudah tidak ada kabar.

“Nah Pukul 11.40 hari Senin 24 Februari 2025, akhirnya Kabag Ops memanggil kedua belah pihak, untuk membahas terkait anak,” tukasnya.

Kabag Ops saat itu, meminta agar anak bisa dipertemukan dengan KED selaku ibunya. Dan hal tersebut, tidak dipermasalahkan AEP.

“Saya tidak keberatan, karena saya tidak melarang istri saya bertemu anaknya. Cuma saya menitik beratkan trauma anak, jangan sampai ia dipaksa dan lain-lain,” utasnya.

Dari semua pembuktian dan kronologis yang AEP ungkapkan, ia sangat berharap Polres Bogor juga melanjutkan proses laporannya terhadap KED.

“Saya harap Polres Bogor juga melanjutkan proses hukum laporan saya, jangan sampai mandek,” tutupnya.(Key)

Tinggalkan Balasan