Ragam  

Komisi Hukum DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (foto : dok)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djami menyambut baik kesepakatan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR, agar RUU Perampasan Aset dibahas di komisi yang membidangi hukum ini.

“Bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu kami siap menjalankan tugas itu,” tegas Nasir menjawab wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu(10/9/2025).

Tentang pembahasannya kemudian, sambungnya, akan menunggu atau berbarengan dengan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Itu teknis. Bisa pararel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan lebih dahulu,” kata Legislator PKS itu.

Ia menambahkan , mengenai pembahasannya nanti akan seperti apa tentu akan ditindaklanjuti oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.

Ia tegasnkan lagi, Itu nanti dibahas di Panja yang penting kemauan dulu, kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR.

“Soal substansi itu, macam macam pendapatnya. Saya pribadi, lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan presiden,” urut Nasir.

Usulan tersebut diketahui diusulkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Syukri, agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas oleh Komisi III DPR, ketimbang Baleg DPR.

Menurutnya, pembahasan di Komisi III akan lebih selaras karena komisi tersebut, juga sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Nanti diatur lah (RUU) Perampasan Aset bagaimana. Kayaknya lebih pas (dibahas) di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu,” ujar Iman

Sebelumnya diberitakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset.

Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.

Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan. Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah setuju dengan usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman.

Ia kemudian berterima kasih kepada Baleg DPR RI karena memasukkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Pemerintah kata Supratman, memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset.

“Nantinya naskah akademik maupun materi RUU-nya, kedua belah pihak boleh sharing,” pungkasnya . (Beb)

Tinggalkan Balasan