Wartasentral.com, Jakarta – Meski Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah menyetujui revisi Undang – Undang (UU) Desa, namun ratusan Kepala Desa (Kades) tetap kembali menggelar aksi demonstrasi, di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/2/24) pagi.
Ratusan Kades itu, seakan menagih janji DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para Kades.
Dalam aksinya kali ini, mereka mendesak dan memastikan, Revisi UU nomor 6/2014.Tentang Desa segera diketuk palu dan disahkan.
Mengutip parlementaria, DPR RI
dalam pembahasan dan
Pembicaraan Tingkat 1, Badan Legislasi (Baleg)bersama Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian, sepakat masa jabatan Kades menjadi 8 tahun maksimal 2 Periode.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang menginginkan adanya revisi UU Desa.
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni, terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” jelasnya, Senin (5/2/24) malam.
Dan kemarin, tukasnya, janji Baleg pada masa sidang ini, akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan.
βNah baru saja, Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU Desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan. Mudah-mudahan selesai, sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,β lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini menerangkan.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan
Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.
Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi, disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas .
Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1, tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna.
Pada hari sebelumnya, massa gabungan dari Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia (Apdesi) berusaha merangsek masuk ke Gedung DPR saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Mengutip dari Republika.co.id, ribuan Kades dari berbagai daerah tersebut, melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa, yang mencakup beberapa klausul.
Yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 3 periode, hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara (APBN). (Key/dbs)