Wartasentral.com, Depok – Komisi C DPRD Kota Depok menyatakan keprihatinan mendalam atas keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar, yang sempat beroperasi secara ilegal di lahan kosong milik PT Megapolitan Development, di kawasan Megapolitan Mall, Kecamatan Limo.
Aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di lokasi tersebut, dinilai telah mencemari lingkungan, menimbulkan keresahan warga, dan merusak wajah penataan kota Depok.
Dalam rapat kerja yang digelar Komisi C DPRD Depok, anggota dewan H. Bambang Sutopo (HBS) menegaskan penutupan dan penyegelan TPA liar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu mendapat dukungan semua pihak.
“Penegakan hukum terhadap pengelola ilegal, sudah jelas. Tapi yang juga penting adalah, siapa pemilik lahannya dan bagaimana tanggung jawab mereka dalam pemulihan lingkungan pasca TPAnya ditutup,” ujarnya, Kamis (7/8/2025)
Lantaran itu, Komisi C mendesak PT Megapolitan Development, selaku pemilik lahan, untuk turut bertanggung jawab secara aktif dan transparan dalam proses pembersihan serta restorasi lingkungan.
HBS menekankan, pemilik lahan tidak boleh lepas tangan dan wajib memastikan, asetnya tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang merusak lingkungan.
“Ini soal tanggung jawab dan tata kelola lahan, yang berwawasan lingkungan. Kami tidak ingin, kejadian seperti ini terulang di wilayah lain,” tandasnya.
Komisi C juga mendorong agar lahan bekas TPA liar tersebut, segera dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau atau fasilitas sosial yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan lingkungan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat kerja tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Megapolitan Development, Kepala Dinas LHK Kota Depok, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok, Camat Limo, Lurah Limo dan Perwakilan Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo.
Sayangnya, perwakilan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK RI, tidak dapat hadir dalam rapat tersebut.
Komisi C DPRD Depok menegaskan komitmennya, untuk terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas, demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan benar-benar terpenuhi. (Rik)