Ragam  

Kejari Depok Amankan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BRI Senilai 5 Miliar

Kejari Depok Amankan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BRI Senilai 5 Miliar
Plh Kasie Pidsus Kejari Depok Dimas Praja (foto: jude)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI), digelandang petugas Kejaksaan Negeri Depok menuju Rutan Depok.

Mereka adalah AE, selaku Relationship Manager (RM) Bank BRI di Jakarta dan AS selaku debitur di Bank tersebut.

AS, ternyata juga sebagai Direktur PT KIN. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI), senilai Rp 5 miliar.

Plh Kasie Pidsus Kejari Depok Dimas Praja mengatakan, AE diduga adalah pemrakarsa terhadap kredit investasi yang dilakukan AS.

“Modus yang dilakukan adalah, dengan cara kredit investasi pada pembelian sebuah rumah atau gudang. Tersangka AS ini, memanipulasi data dan memanipulasi laporan keuangan, untuk mendapatkan kredit dari bank,” bebernya, Kamis (7/8/2025).

Dalam memberikan pinjaman pada nasabah, AE sendiri tidak menggunakan azas kehati-hatian. Artinya, tidak ada kroscek atau validasi sesuai aturan, terkait penilaian appraissal (nilai taksiran atau nilai pasar).

“Sehingga uang yang keluar dari bank senilai Rp 5 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AS. Dan saat ini, terhadap kerugian keuangan negara sudah dikeluarkan perhitungan dari BPKP Jawa Barat senilai Rp 5 miliar,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya AS, dalam kasus dugaan penipuan jual beli rumah di wilayah Depok. AS melakukan peminjaman uang kembali terhadap penjual rumah, tapi tidak dibayarkan.

“Sehingga, dia terjerat pasal penipuan awalnya. Nah kenapa dia bisa melakukan tindak pidana penipuan? Karena ada kredit investasi tadi di bank,” urainya.

Dari laporan tersebut, terang Dimas, Kejari Depok kemudian melakukan penelusuran lebih dalam. Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan dan ditemukan alat bukti keterlibatan orang dalam BRI.

“Setelah kita telusuri, memang ada dugaan dan ditemukan alat bukti keterlibatan orang dalam BRI itu sendiri,” tambahnya.

Atas perbutannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Key)

Tinggalkan Balasan