PKB Keberatan Dengan Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

PKB Keberatan Dengan Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
Flyer PKB (foto: RM)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal dipisah, benar-benar mendapat protes dari beberapa partai politik dan pakar.

Kali ini Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), menyampaikan sikap tegasnya yang intinya keberatan dengan putusan tersebut.

Bahkan, PKB melalui Wakil Ketua Umumnya Jazilul Fawaid menyentil lembaga negara tersebut lantaran telah menimbulkan kontroversi dan polemik di masyarakat. Ia mengatakan final dan binding putusan MK itu, serta tidak mengakui.

“Tapi kontroversi. Dan itu muncul di Mahkamah yang di situ putusannya enggak bisa lagi di-banding lagi. Sudah final, tapi kontroversi,” kata Jazilul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan boleh membicarakan itu. Tidak dilarang. Tapi sebagai partai politik, harus menghormati institusi yang ada.

“Bahwa MK, memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negative legislation,” ujarnya.

Maka dari itu, Jazilul menilai sejumlah putusan MK telah melampaui dari kewenangan lembaga yudikatif. Jazilul mengingatkan MK bahwa mereka adalah penjaga konstitusi.

“Dia mengaku, sebagai guardian of constitution gitu ya. Kalau dia penjaga, ya enggak usah ngatur. Ini penjaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution. Dia menjadi penjaga konstitusi MK,” tukasnya.

Tapi sambung Jazijul, tidak sedikit
keputusannya bukan hanya menjaga. Ikut ngatur pula. Norma-norma baru dibuat. Nah ini yang membuat kontroversi.

Seperti diberitakan, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

PKB sendiri secara khusus membahas putusan MK ini dalam diskusi publik, bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK di gedung DPR Jumat (4/6/2025).

Salah seorang pembicara anggota Fraksi PKB Muhammad Khozin , menyebut pemerintah pasti tidak bisa langsung melaksanakan putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia mengingatkan MK, agar tidak membuat aturan yang justru menabrak konstitusi.

“Secara implementasi, putusan ini tidak secara otomatis bisa dilaksanakan dalam hal ini oleh pemerintah karena berimplikasi terhadap beberapa norma. Terutama yang sering kita pahami di dalam Pasal 22E ayat 1 maupun ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3, dan itu sudah jelas di sana tertulis bahwa pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali,” utas Khozin.. (berbua)

Tinggalkan Balasan