Wartasentral.com, Kota Depok – Berdasarkan ketentuan mengenai cuti Walikota, telah diatur dalam Pasal 31 Ayat 3 Pada pasal tersebut dijelaskan menteri hingga walikota yang melaksanakan kampanye harus menjalankan cuti.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan cuti dalam satu hari dalam hari kerja, sementara untuk hari Sabtu dan minggu bebas tidak perlu izin,”ucap Wali Kota Depok Mohammad Idris, usai Musrenbang Kecamatan Bojongsari, Selasa (30/1/24).
Ia mengatakan, untuk saat ini lebih mementingkan penyelesaian program, yang belum diselesaikan, ketimbang harus mengikuti kampanye.
“Nanti saya akan melihat, karena saya masih banyak hutang yang harus saya selesaikan untuk pembangunan kota Depok,” tegasnya.
Untuk sementara, periode kepemimpinan Mohammad Idris adanya Pemilu serentak, membuat terpangkas dua tahun menjadi Wali Kota Depok.
Idris mengatakan, untuk mengikuti kampanye akbar Capres nomor 01 Anies-Muhaimin (AMIN) yang akan dilaksanakan di Jakarta Internasional Stadion (JIS) pada 10 Februari 2024. Apakah dirinya akan di undang di acara tersebut atau tidak.
“Tergantung undangan, sampai saat ini belum ada undangan, apalagi sampai di undang jurkam belum, kalau tidak salah itu hari sabtu ya, kalau sabtu saya bebas tidak perlu cuti,” jawabnya.
Ia mengutarakan, meskipun kegiatan kampanye akbar capres AMIN di JIS, dilaksanakan pada hari Sabtu, namun ia tetap menunggu undangan. (Key)