Wartasentral.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (23/5/2025).
Dari sejumlah agenda yang dibahas, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi perhatian utama.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, didampingi anggota DPRD Yuni Indriyani, serta dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dan jajaran pemerintah kota.
Penetapan Propemperda itu, merupakan hasil dari serangkaian pembahasan intensif yang telah dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Depok, pada 15 hingga 17 Mei 2025.
Tiga Raperda BUMD yang diajukan adalah :
1. BUMD Pangan
Bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga kestabilan harga bahan pokok, serta menekan angka inflasi di tingkat lokal.
2. BUMD Pengelola Aset
Diinisiasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
3. BUMD Gas Perkotaan
Dirancang untuk menyediakan energi gas bersih, efisien, dan terjangkau, yang menyasar kebutuhan rumah tangga serta pelaku usaha di wilayah Depok.
Ketiganya dirancang untuk memperkuat perekonomian daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat, dalam bidang pangan, pengelolaan aset, serta energi.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menyampaikan, ketiga Raperda tersebut memiliki potensi besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya kajian teknis yang mendalam sebelum rencana tersebut direalisasikan.
“Kami akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dalam setiap tahap pembentukan BUMD ini. Prosesnya akan dikawal bersama, mulai dari analisis kebutuhan hingga pemberian rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.
Ia juga menambahkan, pengkajian teknis akan dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), berdasarkan arahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menutup pernyataannya, Chandra mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk legislatif dan eksekutif, untuk bersinergi dalam mewujudkan kemajuan kota Depok.
“Dengan semangat Depok Sama-Sama Berlari, kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal. Setiap peraturan daerah yang disusun, harus mampu menjadi solusi konkret, bukan sekadar formalitas administratif,” tandasnya.
Langkah DPRD Kota Depok itu, menjadi sinyal kuat pemerintah kota serius dalam melakukan pembenahan sistematis, serta siap bergerak cepat menyongsong masa depan yang lebih baik bagi seluruh warganya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan perubahan jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya hanya dua, kini bertambah menjadi enam.
Adapun keenam Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 meliputi:
1. Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda Kota Depok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
4. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Pangan.
5. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset.
6. Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan. (Thesa)